Tanggapan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai
Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menyeimbangkan postur anggaran dan pemenuhan hak aparatur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. “Artinya jangan lebih dari 30 persen untuk belanja pegawai,” ujar Kusdiana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kabar Pangandaran, Senin 30 Maret 2026.
Kusdiana mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di Kabupaten Pangandaran mengalami sedikit kelebihan beban, yakni di angka sekitar Rp7 miliar. Kondisi ini dipicu oleh adanya kewajiban daerah untuk mengakomodasi penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kenapa seperti itu, PPPK Paruh Waktu harus dibayar sama kita. Apabila pada saat itu PPPK Paruh Waktu tidak menjadi kebijakan pemerintah daerah, mungkin bisa selesai sesuai perintah pemerintah pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusdiana memaparkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp22 miliar khusus untuk membayar PPPK Paruh Waktu. Meskipun membebani anggaran, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memenuhi hak seluruh aparatur.
“Kami dengan sekuat tenaga. Karena tidak mungkin PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta ASN tidak dibayar, jadi harus dibayarkan,” tegas Kusdiana.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Pangandaran akan menempuh jalur efisiensi belanja daerah dan penguatan sektor pendapatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif sebelum adanya penegasan lebih lanjut dari pusat terkait aturan 30 persen tersebut. Hingga saat ini, Pemkab juga memastikan belum ada kebijakan dari Bupati untuk melakukan pemangkasan jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu.
“Kalau surat (edaran baru) terkait kebijakan yang 30 persen itu belum ada. Tapi dari dulu, pemerintah daerah sudah berupaya melakukan belanja pegawai di angka 30 persen. Jadi memang perlu ada penegasan lagi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Struktur Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pangandaran
Sebagai informasi, alokasi belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai sekitar Rp300 miliar per tahun. Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi (P2KI) BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dodi S. Hidayat, merincikan bahwa total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pangandaran saat ini mencapai 7.308 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari:
* 2.768 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* 1 orang CPNS
* 1.809 tenaga PPPK
* 2.730 orang tenaga PPPK Paruh Waktu
Pemerintah daerah berharap, melalui peningkatan pendapatan asli daerah, beban belanja pegawai tersebut dapat terakomodasi tanpa melanggar ketentuan batas maksimal yang ditetapkan pusat.
Strategi Efisiensi dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Pangandaran akan fokus pada dua hal utama, yaitu efisiensi belanja dan penguatan sektor pendapatan. Dengan memperbaiki efisiensi, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi tekanan anggaran yang disebabkan oleh pembayaran gaji pegawai. Sementara itu, penguatan sektor pendapatan akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah agar bisa menopang kebutuhan belanja pegawai tanpa melanggar aturan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk menyesuaikan struktur kepegawaian. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi dan sistem manajemen yang lebih efisien. Dengan demikian, biaya operasional dapat diminimalkan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pangandaran berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat dan kebutuhan dasar aparatur.







