Pencairan THR di Kota Depok Menghadapi Kendala, Pekerja Diharapkan Laporkan ke Disnaker
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. THR tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan kerja keras selama setahun terakhir. Namun, bagi sebagian pekerja di Kota Depok, proses pencairan THR mengalami keterlambatan atau bahkan belum cair sama sekali.
Jika Anda mengalami masalah seperti ini, jangan khawatir. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyiapkan posko pengaduan untuk menerima keluhan dari para pekerja. Tujuannya adalah agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi sebelum momen Lebaran tiba.
Hingga Jumat (13/3/2026), Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Depok mencatat telah menerima dan memproses delapan laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker dengan melakukan survei lapangan.
Proses Penanganan Aduan
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa semua aduan yang masuk akan langsung diproses. Tim monitoring THR akan melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Hasilnya, banyak perusahaan telah memberikan komitmen untuk segera mencairkan THR kepada para pekerjanya.
Disnaker juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau pelaksanaan pencairan THR hingga semua hak pekerja benar-benar terpenuhi. Hal ini bertujuan agar para pekerja merasa aman dan nyaman dalam menjalani hari raya nanti.
Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR
Bagi pekerja di Kota Depok yang THR-nya belum turun, dicicil, atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, fasilitas posko pengaduan ini masih terus beroperasi hingga batas waktu tertentu. Berikut detail layanan laporan yang tersedia:
- Batas Waktu Laporan: Buka hingga 27 Maret 2026
- Saluran Pengaduan: Hubungi via WhatsApp di nomor 0859-7387-2874
Dengan adanya mekanisme ini, pekerja diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kendala yang mereka alami. Jangan biarkan hak Anda sebagai pekerja terabaikan. Pastikan perusahaan memenuhi kewajibannya agar momen Lebaran Anda tetap tenang dan nyaman.







