Tiket Pantai Ujunggenteng Jadi Perhatian, Pemkab Sukabumi Akan Selidiki Kematian Wisatawan

by -8 views
Tiket Pantai Ujunggenteng Jadi Perhatian, Pemkab Sukabumi Akan Selidiki Kematian Wisatawan

Penelusuran Tiket Wisata di Pantai Tenda Biru Ujunggenteng

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata sedang melakukan penelusuran terkait masalah tiket wisata di Pantai Tenda Biru Ujunggenteng. Lokasi ini menjadi tempat tenggelamnya tiga wisatawan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan regulasi yang berlaku.

Tiket yang beredar mencantumkan biaya sebesar Rp25 ribu untuk mobil dengan klausul “pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan”. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa tiket tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh pihak pengelola lahan.

Penertiban Pengelolaan Pariwisata

Ali Iskandar menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi lebih lanjut mengenai peruntukan tiket di berbagai objek wisata. Tujuannya adalah untuk membedakan antara tiket masuk destinasi dan retribusi parkir. Penertiban ini dilakukan karena pengelolaan pariwisata wajib memiliki izin resmi serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam informasi yang dikumpulkan, dalam tiket wisata tersebut terdapat keterangan tentang “Partisipasi Kebersihan Pengelolaan Kebersihan Kawasan Tenda Biru”. Di samping itu, nominal tiket untuk kendaraan mobil sebesar Rp25 ribu juga tercantum. Di dalam tiket tersebut juga disebutkan bahwa pengelola tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kehilangan.

Baca Juga:  Resep Mie Gacoan Udang Rambutan Renyah dan Gurih

Tanggung Jawab Pengelola Wisata

Menurut Ali Iskandar, setiap pengelola wisata wajib bertanggungjawab atas keselamatan wisatawan. Ia memastikan bahwa tiket tersebut tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan lokasi tersebut berada di luar pengelolaan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata.

Ia menegaskan bahwa adanya tiket wisata yang mencantumkan klausul bahwa “pengelola tidak bertanggungjawab” bertentangan dengan aturan yang ada. Undang-Undang Kepariwisataan Pasal 26 secara tegas menyatakan bahwa pengelola bertanggungjawab penuh atas keamanan dan keselamatan pengunjung.

Tindakan Pemerintah Daerah

Ali menjelaskan bahwa tiket tersebut dikeluarkan oleh pengelola lahan tersebut. Dinas Pariwisata akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pengelola. Terkait insiden kecelakaan laut di Pantai Ujunggenteng/Pantai Tenda Biru yang memakan korban jiwa, pemerintah telah melakukan langkah-langkah. Salah satunya adalah membangun komunikasi dengan pengelola lahan (SPH) dan pos TNI AU setempat untuk mengonfirmasi penerapan tiket kebersihan yang diperdebatkan.

Komitmen Pemerintah Daerah

Ali memastikan bahwa pihaknya akan terus membenahi tata kelola wisata, terutama wisata pantai di wilayah selatan Sukabumi. Termasuk dalam hal ini adalah mengidentifikasi pengelolaan tiket wisata oleh pihak swasta atau pihak lain di luar Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan klarifikasi dan koreksi terhadap pengelola yang masih belum memenuhi standar operasional demi menjamin keselamatan publik di masa depan.