Wali Kota Bekasi Ajak Pendatang Siapkan Diri untuk Hadapi Persaingan Kerja
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan pesan khusus kepada pendatang yang datang ke Kota Bekasi setelah libur Lebaran 2026. Ia menekankan bahwa Bekasi tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin berkontribusi, namun harus disertai dengan kesiapan diri. Menurutnya, para pendatang perlu memiliki keterampilan, stamina, dan kesehatan yang baik karena tingkat persaingan di kota ini cukup tinggi.
“Pendatang harus mempersiapkan skill, stamina, fisik, dan kesehatan yang baik. Karena persaingan di kota ini cukup tinggi, meskipun peluang dan harapan tetap ada,” ujar Tri Adhianto, Minggu (22/3/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki target atau perkiraan khusus terkait jumlah pendatang baru pasca-Lebaran tahun ini. Namun, pihaknya tetap bersiap menghadapi arus balik dengan menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Bekasi. Skema tersebut bersifat situasional, menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Beberapa skenario sudah disiapkan, mulai dari plan A, plan 1, plan 2, hingga plan 3. Nanti akan dilihat mana yang perlu ditutup, diarahkan, atau diberikan prioritas,” jelasnya.
Ia memastikan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus balik serta kenyamanan masyarakat yang kembali ke aktivitasnya masing-masing setelah libur Lebaran.
Disdukcapil Imbau Pendatang Segera Urus Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau kepada warga pendatang untuk segera mengurus kepindahan administrasi kependudukan jika hendak bermukim sebagai warga baru di Kota Bekasi. Pasalnya, lepas pelaksanaan mudik Lebaran tidak menutup kemungkinan adanya warga pendatang dari wilayah luar.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa prinsip pelayanan administrasi kependudukan saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk. Saat ini, kesadaran warga untuk melengkapi adminduk dalam proses kehidupan keseharian menjadi hal penting.
“Dipastikan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa Tempat Tinggal,” jelasnya.
Selain itu, apabila ada warga pendatang yang tidak menetap sampai dengan kurun waktu satu tahun, pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui akses halaman website resmi di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses kependudukan dapat terfasilitasi.
“Serta mengingatkan kepada masyarakat apabila, setelah pelaksanaan Mudik Lebaran ada saja menyoal kebutuhan Dokumen Adminduk yang mungkin Hilang dan Rusak. Dipersilahkan seluruh Warga Kota Bekasi untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital agar tidak ada lagi alasan kembali bagi KTPel/KK hilang atau rusak karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam Gawai Pintar,” ungkapnya.
Pentingnya Kesadaran Warga dalam Mengurus Dokumen Administrasi
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, hanya sebatas himbauan yang bisa disampaikan oleh Disdukcapil setempat dari Pemerintah Daerah. “Karena jika dibandingkan dengan Proses Yustisi dimana harus ada Sanksi, maka sesuai UU 24 Th 2013 Tentang Adminduk tidak ada lagi sanksi atas kepemilikan dokumen adminduk, Maka diingatkan agar Warga Sadar Urus Administrasi Kependudukan,” jelas dia.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat, terutama pendatang, dapat lebih sadar dalam mengurus dokumen kependudukan. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan layanan yang optimal bagi warga.







