Warga Bekasi Nyaris Jadi Korban Perampokan di Lampung Tengah

by -
Warga Bekasi Nyaris Jadi Korban Perampokan di Lampung Tengah



Pada malam hari tanggal 18 Maret 2026, sebuah kejadian percobaan perampokan terjadi di Jalan Lintas Agro, Kampung Gunung Batin Baru, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa ini menimpa seorang warga Bekasi bernama PR, yang berusia 47 tahun. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyita senjata api rakitan dari para tersangka.

Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Charles Pandapotan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari. Pelaku mencoba merampas kendaraan bermotor milik korban. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kapolres, pelaku memepet kendaraan korban, mencabut kunci kontak, serta mengancam dengan menggunakan senjata api.

“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet kendaraan korban, kemudian mencabut kunci kontak dan mengancam menggunakan senjata api,” ujar Charles dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 30 Maret 2026.

Meskipun tindakan tersebut dilakukan secara mendadak, upaya pencurian tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan. Selain itu, korban juga berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar langsung datang membantu. Kejadian ini akhirnya dapat diatasi tanpa korban jiwa.

Baca Juga:  Peresmian PTSP MTsN Manokwari, Tantangan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu AI (31 tahun) dan JA (36 tahun), yang merupakan warga dari Kecamatan Terusan Nunyai. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026. Dua hari setelahnya, AN alias Putra (30 tahun) menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai. Ia juga menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan selama aksi perampokan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
* Dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
* Satu unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar.
* Pakaian yang digunakan saat beraksi.
* Penutup wajah yang digunakan selama aksi.
* Satu pucuk senjata api rakitan beserta selongsongnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas tindak kejahatan yang bisa membahayakan masyarakat.



Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Lampung Tengah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpancing oleh tindakan kriminal yang bisa saja terjadi kapan saja.

Baca Juga:  Usut THR SKK Migas ke DPR, KPK Periksa Politisi Demokrat Tri Yulianto

Selain itu, kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal yang mereka saksikan. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, polisi dapat lebih cepat menangani berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan bahwa kejahatan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas.