
“Terkait pemberitaan Ancora Land saya tidak ada kepemiliksan secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Gita saat rapat dengan tim pengawas Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Maret 2013.
Menurut Gita, dulu dia memang pernah menjadi bos PT Ancora, namun setelah menjabat menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dia mengaku telah mendelegasikan kepemilikan sahamnya dan masalah managerial kepada orang lain.
Pemanggilan Gita ini sempat membuat bingung anggota timwas dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. Sehingga ia sempat mempertanyakannya.
“Saya menunggu, mencari-cari di mana keterlibatan kawan saya yang juga calon ketua umum Partai Demokrat Gita Wiryawan ini. Saya jujur sampai saat ini masih mencari di mana kesalahanya,” kata dia.
Akhirnya anggota Timwas lain, Bambang Soesatyo menjelaskan kepada Achanul perihal pemanggilan Gita. Kata dia, Tmwas memanggil Gita untuk meminta penjelasan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Ancora Group, di mana Gita pernah menjadi pemegang sahamnya. Ancora pernah diduga menerima aliran dana Bank Century.
“PT GNU (Graha Nusa Utama) dan PT NUS (Nusa Utama Sentosa) diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century,” kata Bambang. Selanjutnya, PT GNU dan PT NUS diakuisisi oleh Ancora senilai Rp65 miliar.
PT GNI dan NUS diketahui membeli tanah Yayasan Fatmawati yang merupakan lapangan golf seluas 22 hektare. Aset tersebut ternyata berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas di Bank Century.
Jadi pemanggilan Gita, ujar Bambang, untuk ditanyai mengenai akuisisi PT GNI dan PT NUS oleh Ancora. Polisi sendiri sebelumnya mengatakan Gita Wirjawan tak terlibat dalam kasus Century. (umi)
Sumber + foto : viva.co.id







