
Sayangnya, dalam selebaran yang dibagikan tertulis “masalah yang sangat vital adalah rusaknya sekitar 28.000.000 surat suara”. Padahal KPU sudah mengatakan jumlah surat suara yang rusak 28.581 lembar.
“Pelaksanaan Pilwalkot yang menggunakan sekitar Rp 56 miliar ini menyisakan banyak masalah yang merugikan publik. Publik juga mengamati pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan menyisakan implikasi hukum yang merugikan,” kata Koordinator LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum, Torkis Parlaungan Siregar.
LSM ini menuntut dilakukan audit atas penggunaan uang rakyat dalam penyelenggaraan pilwalkot. Mereka juga meminta penundaan pemungutan suara sampai ada kepastian dan jaminan pelaksanaan pilwalkot berlangsung jujur, adil, profesional, akuntabel, dan tidak merugikan publik.
“Jika kegiatan pilwalkot tidak jujur, tidak adil, tidak profesional, tidak akuntabel lalu tetap dipaksakan, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menolak hasil pemungutan suara dan melakukan perlawanan hukum,” kata Torkis. (A-199/A-147)***
sumber+foto:pikiran-rakyat.com






