
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dada, Abidin saat ditemui sebelum sidang digelar.
“Jangankan Pak Dada, saya aja deg-degan. Tapi kan itu wajar ya manusia,” ujar Abidin.
Ia menuturkan, salah satu kekhawatiran Dada yaitu JPU menuntutnya dengan hukuman yang berat yaitu 16 tahun penjara. Ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos itu di kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Khawatir, takut seberat Setyabudi. Tapi ya kita berharap saja tidak setinggi itu, karena kan selama persidangan Pak Dada kooperatif,” katanya.
Menurutnya, dalam proses persidangan, Dada telah mengatakan yang sebenarnya. “Pak Dada sudah mengakui perbuatannya terus terang. Tapi mengatakan yang sebenarnya itu tidak menyeret orang lain,” jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Nurhakim ini akan digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua terdakwa telah datang dan menunggu di ruang tunggu namun JPU belum terlihat.(sumber:detik.com)







