
Penyegelan lantaran toko modern baru diresmikan pada Jumat (29/8/14) lalu itu telah melanggar Perda 7/2011 tentang surat izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) dan Perda 5/2009 tentang surat izin Usaha Toko Modern (UTM).
Plt. Kasatpol PP, Eko Prabowo menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No L 7 tahun 2011 dan Perda No 5 tahun 2009. “ Kami telah melayangkan peringatan (SP) pertama sampai ketiga sampai akhirnya dilakukan penyegelan, “ tandas Eko
Eko menambahkan, dengan dilakukan penyegelan sudah tidak ada lagi aktivitas, sampai pihak pengelola Giant Ekstra mau mengurus perizinannya.
(bogornews)







