JABARMEDIA.COM– Para kepala desa (kades) bertepuk tangan, sorak-sorak gembira, dan berbunga hati setelah mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kades. Mereka bersepakat masa jabatan kades yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun selama 2 periode.
Hal ini sesuai tuntutan para kades pada awal tahun 2023 lalu. Menurut para kepala desa, jabatan 6 tahun itu terlalu singkat dan tidak cukup untuk menuntaskan program kepala desa dan menjalankan tugas membangun desa serta tidak cukup untuk mengadakan rekonsiliasi dengan calon kepala desa yang dikalahkan.
Benar kata orang bijak, kekuasaan bisa begitu memabukkan. Bukan hanya dalam arti membuat ketagihan, tetapi juga membuat pemegang kekuasaan bisa bertindak di luar akal sehat, menabrak segala norma, aturan, dan moralitas. Jabatan kepala desa 9 tahun (bisa 2 periode) akan menimbulkan bahaya, yaitu rentan berakibat pada munculnya penyimpangan. Ketika jabatan seseorang melebihi batas sewajarnya, tentu ia dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Apabila menduduki kursi kepala desa selama 18 tahun, maka pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa berpotensi dilakukan secara serampangan. Dalam konteks inilah, demokrasi prosedural dan substansial mengalami keruntuhan. Aspirasi warga desa benar-benar dinihilkan, adapun hasrat kepala desa untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. efeknya, berbagai akses politik, ekonomi, sosial, dan kekayaan lokal dikuasai oleh kepala desa beserta kroninya.
Masa jabatan kepala yang terlalu lama dikhawatirkan dapat melahirkan ‘raja-raja kecil’ di desa serta kaderisasi kepemimpinan lokal menjadi terhalang. Seiring itu, lamanya kepala desa menjabat membuat peluang warga desa lain (utamanya kaum muda) yang berpotensi, memiliki kapabilitas, dan ingin berkontribusi membangun desa semakin kecil.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan jawaban untuk meredam konflik atau ketegangan politik setelah pemilihan kepala desa (pilkades). Justru lamanya masa jabatan kepala desa akan menimbulkan problematika politik dan sosial di level desa, seperti pelaksanaan pilkades yang menumbuhkan politik uang (money politic). Sebab, tak sekadar berebut kursi kepala desa, tetapi besarnya dana desa dan potensi ekonomi yang dimiliki desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, A. Halim Iskandar, sebanyak 468 triliun lebih dana desa disalurkan ke desa-desa, sepanjang tahun 2015 sampai 2022/ Tak kurang dari Rp70 miliar perputaran uang di desa per tahun selama ini belum dikelola dengan baik.
Revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades, ada kecurigaan DPR dan partai politik tentu punya kepentingan untuk Pemilu 2024 melalui tangan kekuasaan kades, sedangkan kades punya kepentingan memperpanjang jabatannya. Bahaya lain jika jabatan kades terlalu lama adalah rawan terjadi tindakan korupsi.
Fenomena eksplorasi kekuasaan lewat tesis klasik Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris pada akhir abad 19 lalu, tentang kecenderungan korup (power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely), kita pahami sebagai kenyataan yang menembus zaman.
Mengutip data KPK sejak 2012 hingga 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa. Kekuasaan yang lama dipegang kepala desa, cenderung otoriter, terpusat, minim pelayanan publik dan otoritarianisme pemerintahan desa. Warga desa yang dipimpin kepala desa terlalu lama menjadi bosan dan jenuh sehingga krisis kepercayaan muncul.
Bahaya selanjutnya jika kades menjabat selama dua periode (18 tahun) bertolak belakang dengan cita-cita hukum dan konstitusi. Bila dicermati secara teliti, hal tersebut mengesampingkan adanya pembatasan kekuasaan. Padahal, norma-norma yang diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan, termasuk UU Desa, memuat pembatasan kekuasaan. Apalagi konstitusi telah menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat).
Jabatan kades alangkah baiknya berdasarkan pada periodisasi jabatan politik yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Sehingga, ada keselarasan arah politik hukum berbagai jenjang atau tingkatan dalam hierarki perundang-undangan. Apabila terjadi kontradiksi, maka bisa dipastikan ketentuan dalam ayat atau pasal mengingkari nilai-nilai yang diusung oleh konstitusi.
Maka, sangat tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 42/PUU-XIX/2021 menyatakan pasal berkaitan dengan masa jabatan kepala desa dalam UU Desa konstitusional. Karena masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa sudah sesuai dengan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus semangat pembatasan kekuasaan. Jabatan kepala desa itu sudah 6 tahun dan bisa 3 periode pencalonan. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode.
Revisi UU Desa yang mengatur perpanjang masa jabatan sama sekali tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, tetapi kepentingan para kades semata untuk berkuasa lebih lama. Jadi, para kades sebaiknya jangan membawa nama warga desa untuk berdalih demi pembangunan dan kemajuan desa. Sebaiknya para kades saat ini untuk lebih fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya.
Terlalu bahaya memberikan masa jabatan kades. Tidak jaminan bahwa penambahan masa jabatan membuat kinerja dan program kepala desa berhasil baik. Perlu saya tegaskan, jangan hanya mengejar kekuasaan sesaat, lalu mengorbankan hukum yang bertujuan mulia, yakni membatasi kekuasaan agar kehidupan yang ada tetap demokratis dan terbuka untuk semua. Polarisasi tajam dan keras yang ditakutkan oleh kades bukan alasan tepat mengubah periodesasi jabatan kades.
Solusi yang lebih elegan adalah menguatkan kesadaran dan pendidikan politik warga desa serta suksesi kepemimpinan lokal secara berkala. Yakinlah, selagi memiliki kinerja baik, bermanfaat buat warga dan kemajuan desa, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali. (Joko Riyanto – Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo)
(Pikiran-rakyat/idram)







