Menhan: Undang-Undang Baru Jelaskan Peran Prajurit Non-Militer TNI Lebih Jelas

by -184 views
by
Menhan: Undang-Undang Baru Jelaskan Peran Prajurit Non-Militer TNI Lebih Jelas





,


Jakarta


– Menteri Pertahanan (Menhan)
Sjafrie Sjamsoeddin
mengatakan perubahan dalam revisi
Undang-Undang TNI
Dilaksanakan agar dapat menentukan batas serta prosedur prajurit dalam melaksanakan tugas-tugas di luar bidang militer. Ia menyatakan bahwa penyempurnaan ini akan membantu prajurit lebih memahami langkah-langkah yang harus mereka tempuh pada berbagai jenis tugasnya.

“Sebelum mengundurkan diri dari tugas dinas aktif atau memilih untuk pensiun,” jelas Sjafrie ketika menyajikan pendapat pemerintah dalam sidang pleno DPR di Komples Parlemen Senayan pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Pasal 47 UU TNI, ada 14 departemen dan institusi yang boleh dijabat oleh anggota aktif militer. Apabila seorang anggota TNI ingin menempati posisi di luar ke-14 pilihan itu, mereka wajib mundur atau pensiun lebih dulu.

Sjafrie menyebut bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk memperbaiki kondisi kehidupan ekonomi para anggota tentara dan memberikan jaminan sosial kepada famili mereka.

Di samping itu, Sjafrie menyebut bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia diciptakan guna meningkatkan kewirausahaan anggotanya. Dia menjelaskan, kondisi terkini mendorong TNI agar dapat beradaptasi dengan fungsinya.

Baca Juga:  Indra M Tohir : Transisi Maung Bandung

“Transformasi TNI bertujuan untuk memperkuat posisi strategis negeri dalam menanggulangi ancaman baik konvensional maupun nonkonvensional,” jelasnya.

Pada hari ini, Ketua DPR Puan Maharani secara resmi menggolkan palunya sebagai tanda penyetujuan RUU TNI selama sidang paripurna yang diadakan Jumat, 20 Maret 2025. “Sekarang adalah waktu bagi kami untuk merundingkan hal tersebut dengan fraksi-fraksinya dan bertanya apakah mereka setuju agar Rencana Undang-Undang revisi dari UU No. 34 tahun 2004 tentang Angkatan Darat Republik Indonesia bisa ditandai sebagai undang-undang,” ungkap Puan dalam pertemuan itu.

Anggota dewan yang hadir juga berseru, “Setuju,” disertai dengan ketukan palu oleh Puan.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa proses pengkajian Rancangan Undang-Undang Tentang TNI bermula pada tanggal 18 Februari 2025 saat DPR mendapatkan surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisikan tentang penunjukkan anggota pemerintahan sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU TNI serta persetuannya.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI mendapat surat dari pemimpin DPR tentang penguatan diskusi Rancangan Undang-Undang Tentang TNI di hari yang sama. Kemudian, pada 27 Februari 2025, Komisi I melakukan pertemuan internal guna menyetujui pembentukan tim tugas yang terdiri atas 23 orang sebagai anggotanya.

Baca Juga:  H-1 Pilkada, Depok Berlakukan Siaga I

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.