PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri

by -181 views
by
PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri


JAKARTA,

Hakim tunggal bernama Parulian Manik secara resmi menarik kembali gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jaksel pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

“Mengabulkan permintaan penggugat terkait dengan penarikan kasus itu,” ujar Parulian ketika mengumandangkan keputusan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Maka demikianlah, hakim mengumumkan bahwa kasus bernomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut dibatalkan.

“Perintah diberikan kepada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghapuskan item nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari daftar kasus perdata pra-perkara,” katanya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, enggan memberikan penjelasan mendetail tentang alasannya kliennya menarik gugatan praperadilan tersebut.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan serta kesalahan dalam permohonan tersebut.

Oleh karena itu, kita akan mengambil bagian dalam perbaikan dan juga persiapan untuk tahap pra-peradilan.

a quo

yang mungkin dapat memberikan dampak hukum,” jelas Ian.

Parulian kemudian mengeluarkan hal tersebut ke pihak yang diajukan, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, agar mereka dapat menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga:  Badan Kehormatan Panggil 5 Oknum DPR Pemeras BUMN

“Sudah kita dengarkan pernyataan tadi dari pihak penggugat kepada kami di tempat ini. Sekarang serahkan keputusan pada yang terhormat hakim untuk proses berikutnya,” ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Berdasarkan catatan


, Firli Bahuri telah melayangkan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali.

Pertama kalinya, dia menyerahkan gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2023. Saat itu, PN Jaksel tidak memproses permohonan Firli.

Gugatan praperadilan yang kedua dikirim oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2025. Tidak berapa lama kemudian, Firli mengambil langkah untuk menarik gugatannya tersebut.

Selanjutnya, Firli menyerahkan kembali sebuah gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya berkaitan dengan posisinya sebagai tersangka pada hari Jumat (14/3/2025).

Perlu dicatat bahwa Firli adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Di luar tuduhan pemberian suap, Firli juga terkait dengan insiden lain yakni bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis. Pada kasus tersebut, dia memiliki status sebagai saksi walaupun tindak pidana sudah berkembang hingga ke tahapan penyelidikan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling di Indramayu Desember 2025

Penyidik menggunakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta mengacu pada Pasal 36 juncto Pasal 65 dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Corruption di kedua kasus tersebut.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.