Pemkot Bandung Tidak Larang Study Tour, Namun Ada Syarat Khusus
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) telah mengambil keputusan untuk tidak melarang sekolah dalam mengadakan kegiatan study tour. Keputusan ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang melarang kegiatan tersebut. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum mengadakan study tour.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa study tour diperbolehkan selama tidak dikaitkan dengan nilai akademik siswa. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sederhana dan jelas. “Kebijakan kota (Bandung) mah simpel. Study tour dilarang apabila dihubungkan dengan prestasi akademik,” ujarnya saat berbicara di Balai Kota Bandung, Senin (21/7).
Farhan menekankan bahwa study tour tidak boleh menjadi syarat wajib yang memengaruhi nilai siswa. “Kalau tidak ikut, maka wajib bikin tugas karena mempengaruhi nilai, enggak boleh,” katanya. Hal ini dimaksudkan agar siswa tidak merasa terbebani hanya karena tidak mengikuti study tour.
Study Tour ke Luar Negeri Diperbolehkan
Farhan juga menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan apabila study tour dilakukan ke luar Jabar. Menurutnya, masih banyak sekolah swasta yang melakukan kegiatan study tour ke luar negeri seperti Amerika dan Australia. Ia menyerahkan tanggung jawab kepada pihak sekolah dan komite sekolah.
“Artinya komite sekolah dan sekolah asal tanggung jawab,” ujar Farhan. Ia menilai bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengatur kegiatan study tour sesuai dengan kondisi masing-masing.
Penegakan Kebijakan Study Tour
Meski begitu, Farhan tetap memperingatkan bahwa jika ada sekolah di Bandung yang menjadikan study tour sebagai syarat akademik, maka kepala sekolah akan dipanggil. Ia menegaskan bahwa jika ada laporan dari orang tua atau siswa bahwa study tour dijadikan syarat untuk meningkatkan nilai, maka pihak sekolah akan dihadapkan langsung kepadanya.
“Kalau anak saya wajib ikut kalau (tidak ikut) nilainya tidak bertambah atau kalau tidak ikut harus bikin tugas, maka kepala sekolah negeri, sama saya langsung dihadepin (dipanggil),” ucapnya.
Demo Larangan Study Tour di Gedung Sate
Sebelumnya, para pekerja dan pelaku usaha pariwisata di Jabar melakukan demo di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka meminta kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencabut Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA tentang pelarangan kegiatan study tour.
Koordinator Aksi Solidaritas para pekerja pariwisata Jabar, Herdi Sudardja, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat berdampak pada sektor pariwisata. Bahkan pendapatan bulanan perusahaan pariwisata turun hingga 60 persen. “Penurunan 60 persen dari Rp 80 juta per bulan. Sekitar Rp 30 juta,” ujarnya.
Herdi menambahkan bahwa penurunan pendapatan ini membuat pengusaha kesulitan dalam membayar cicilan dari leasing dan perbankan. Ia berharap kebijakan ini dapat direvisi agar sektor pariwisata bisa bangkit kembali.








