Penjelasan Pakar Kesehatan Masyarakat Mengenai Izin Rumah Sakit Asing di Indonesia
Seorang pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Airlangga, Djazuly Chalidyanto, memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang memperbolehkan rumah sakit asing beroperasi di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang mendesak untuk segera diimplementasikan.
Djazuly menilai bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kesehatan yang lebih mendesak untuk ditangani. Beberapa contohnya adalah tingkat kematian ibu dan bayi, penyebaran HIV, TBC, serta stunting. “Alih-alih memperbanyak jumlah rumah sakit, pemerintah sebaiknya fokus pada penanganan masalah yang sudah ada,” ujarnya dalam pernyataannya.
Selain itu, Djazuly menyampaikan bahwa data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia sudah cukup memadai. Namun, distribusi atau pemerataan rumah sakit masih menjadi tantangan besar. “Pemerintah harus memastikan ketersediaan layanan kesehatan di seluruh wilayah negara, bukan hanya menambah jumlah rumah sakit,” tambahnya.
Kualitas Pelayanan dan Pengawasan Rumah Sakit Perlu Ditingkatkan
Menurut Djazuly, kualitas pelayanan rumah sakit di Indonesia juga perlu diperbaiki. Banyak rumah sakit yang masih memiliki keterbatasan dalam hal tenaga medis maupun alat kesehatan. Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap rumah sakit yang sudah ada juga perlu diperkuat, terutama dalam hal keselamatan pasien.
Ia menegaskan bahwa jika rumah sakit asing bisa membantu mengatasi keterbatasan layanan di daerah-daerah yang kurang akses, maka kebijakan ini bisa sangat bermanfaat. Namun, rumah sakit asing tersebut harus tetap memenuhi standar pelayanan yang berlaku di Indonesia. “Jika standar pelayanannya lebih baik, akan sangat menguntungkan bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Pertimbangan Lokal dalam Pendirian Rumah Sakit Asing
Djazuly menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi lokal dalam penyediaan rumah sakit asing. Hal ini mencakup kebutuhan masyarakat, kualitas pelayanan, dan keselamatan pasien. “Tujuan utamanya bukan sekadar mencari keuntungan maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang mengatur keberadaan rumah sakit asing harus diawasi secara ketat agar tidak melanggar aturan yang sudah ada di Indonesia. Jika kebijakan ini dilaksanakan dengan benar, maka keberadaan rumah sakit asing tidak akan mengganggu tenaga kesehatan yang sudah ada.
Dampak Kompetisi dalam Sistem Kesehatan
Djazuly menilai bahwa keberadaan rumah sakit asing dapat memicu kompetisi yang sehat dalam sistem kesehatan nasional. “Hal ini justru akan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang sudah ada, serta pemerataan akses layanan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata.








