JABARMEDIA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah di Depok, Jawa Barat pada hari Rabu (13/8/2025).
Penyelidikan dilakukan oleh KPK terhadap rumah milik pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan keputusan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Dari penggeledahan rumah terkait yang berada di Depok, ditemukan satu unit kendaraan bermotor empat roda, serta beberapa aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Budi menyebutkan bahwa beberapa barang milik pihak terkait yang disita oleh KPK termasuk properti.
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitu pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman ini dilakukan oleh KPK setelah mengambil keterangan dari mantan Menteri Agama.Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK melarang tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah mengenai pembagian kuota sebesar 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada masa itu, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untukhaji khusus.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji biasa.








