JABARMEDIA.COM – Kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa Reni Rahmawati, seorang warga Sukabumi, Jawa Barat, terus berlanjut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa semua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses polisinya berjalan, yaitu pelaku yang berasal dari Bogor satu orang dan kemudian dua dari Cianjur, satu lagi warga negara keturunan China di Jakarta harus berproses,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (19/9/2025) malam.
Dedi menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas jika terdapat bukti bahwa praktik penjualan orang benar-benar terjadi. “Kalau mereka melakukan tindak pidana dan terbukti melakukan penjualan orang, maka proses pidana yang berjalan,” lanjutnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani kasus ini secara serius. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, Mukhtaruddin, untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Saya sudah telepon menteri, tadi menteri yang baru kan sahabat saya, kebetulan Pak Mukhtaruddin, untuk segera menindaklanjuti,” katanya. Dedi menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Reni mendapatkan perlindungan penuh dan untuk mencegah adanya intimidasi terhadap keluarga maupun korban. “Atau kalau ada indikasi ibu RR ini dia diintimidasi sama sana sehingga dia berani untuk berbicara. Enggak kan sudah berbicara sekarang. Enggak akan ada intimidasi-intimidasi,” pungkasnya.
(Kompas/idram)









