Perkara Gratifikasi Kepala Desa Cikuda Masuk Tahap Penyelidikan Kejaksaan
JABARMEDIA – Perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpajang, terus berlanjut. Berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Hal ini menandai tahap lanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pihak terkait.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tahap I telah diterima sekitar satu minggu lalu.
“Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I,” ujar Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Proses penelitian akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Dalam waktu tersebut, pihak Kejaksaan akan melakukan analisis terhadap berbagai aspek dalam berkas perkara tersebut.
Selain itu, Ate Quesyini Ilyas juga menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Jika ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materil, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Proses Penyidikan Awal dan Pemanggilan Kepala Desa
Sebelumnya, Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpajang, Kabupaten Bogor. Kepala desa berinisial AS itu diperiksa pada Senin (25/8/2025) atas dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan senilai miliaran rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut melibatkan pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa dugaan gratifikasi dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pihak tersebut.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujar Kapolres Bogor, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara di Krimsus Polda Jawa Barat. Proses gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan ke tahap penyidikan atau tidak.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum Berikutnya
Dengan berkas perkara sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan penelitian lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bukti dan data yang disampaikan oleh penyidik lengkap dan memenuhi standar hukum.
Jika ditemukan kekurangan, seperti tidak adanya surat keterangan atau dokumen tambahan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib dari kasus yang tengah ditangani saat ini.
Kesimpulan
Perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpajang, terus berlanjut. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan penelitian selama 14 hari. Proses ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus dilalui agar kasus dapat diselesaikan secara benar dan adil.








