Kebutuhan Sembako di Lingga dan Tantangan Distribusi
Di daerah kepulauan seperti Lingga, distribusi sembako bukan sekadar soal logistik. Hal ini bisa berubah menjadi cerita tentang antrean panjang, rak kosong, dan harga yang tiba-tiba melonjak tanpa permisi. Apalagi ketika kalender sudah mendekati tahun baru, Imlek, dan sebentar lagi Ramadan, masa-masa ketika dapur warga bekerja lebih keras dari biasanya.
Mungkin karena itulah Bupati Lingga Muhammad Nizar memilih datang langsung ke Bea Cukai Batam. Bukan untuk menawar aturan, melainkan memastikan satu hal sederhana, sembako tetap sampai ke Lingga tanpa drama yang tak perlu.
“Kami menyadari Lingga bukan daerah FTZ, tapi bagaimana daerah kami bisa mendapat diskresi dari diperketatnya sembako dari Batam ke Lingga,” kata Nizar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
Nizar menegaskan, barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini masuk ke Lingga dari Batam tidak seluruhnya barang impor. Banyak di antaranya merupakan produk lokal Indonesia yang memang didistribusikan melalui Batam sebagai pusat logistik.
“Sembako-sembako ini bukan dari impor luar negeri, tapi juga barang lokal Indonesia yang ada di Batam untuk dibawa ke Lingga. Harapan kami, barang tetap bisa keluar dan tetap dilakukan pengawasan bersama,” ujarnya.
Kunjungan itu, kata Nizar, berangkat dari kekhawatiran yang cukup masuk akal. Dalam waktu berdekatan, Lingga akan menghadapi lonjakan kebutuhan masyarakat, mulai dari pergantian tahun, perayaan Imlek, hingga bulan suci Ramadan.
“Tujuan kami, jangan sampai ada kelangkaan barang,” katanya.
Dari pertemuan tersebut, pemerintah daerah Lingga mendapat sejumlah penjelasan teknis. Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menjelaskan bahwa distribusi barang dari Batam ke Lingga pada dasarnya tetap bisa dilakukan, selama dokumen dipenuhi.
Dalam setiap pengangkutan barang, distributor diwajibkan melengkapi dokumen PPFTZ-01. Dokumen ini disusun berdasarkan PPFTZ-03, yakni dokumen barang masuk dari dalam negeri agar tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dokumen ini biasanya dimiliki oleh distributor atau badan usaha yang berdomisili di Batam,” kata Febrizal.
Karena itu, Pemkab Lingga diarahkan untuk bekerja sama dengan distributor resmi agar pengurusan dokumen tidak berbelit. Bahkan, solusi lain juga disampaikan, yakni bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Kawasan (IUK) logistik khusus Batam.
“Dengan badan usaha yang memiliki IUK, distribusi barang, baik impor maupun lokal bisa lebih terintegrasi, efisien, dan beroperasi secara legal,” ujarnya.
Namun, tidak semua barang bisa ikut menyeberang. Untuk barang konsumsi impor, Bea Cukai menegaskan bahwa jenis ini tidak dapat dikeluarkan dari Batam, meskipun telah membayar PPN. Alasannya, barang tersebut sudah diperhitungkan sebagai kebutuhan masyarakat Batam oleh BP Batam.
Meski demikian, satu hal ditegaskan dalam pertemuan itu, Bea Cukai Batam tidak akan mempersulit distribusi barang ke Lingga selama seluruh persyaratan administrasi dan dokumen dipenuhi.
“Kalau dokumennya lengkap, Bea Cukai siap membantu dari sisi administrasi,” kata Febrizal.
Di titik inilah persoalan distribusi sembako di daerah kepulauan kembali pada satu kesimpulan klasik, aturan tetap penting, tetapi kebutuhan masyarakat juga tak bisa ditunda. Dan di antara dua hal itu, pemerintah daerah dituntut bergerak cepat sebelum rak-rak toko lebih dulu kosong.







