Program Indonesia Pintar (PIP) dan Tahap Akhir Pencairan Tahun 2025
Bulan Desember 2025 menjadi tahap terakhir dalam termin ketiga pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah program bantuan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dari kalangan ekonomi tidak mampu atau rentan.
Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Bulan Desember ini menjadi periode terakhir pada termin ketiga yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dengan demikian, penerima PIP akan menerima bantuan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- Siswa SD
- Rp450.000 per tahun
-
Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP
- Rp750.000 per tahun
-
Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMA atau sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Cara Mengecek Penerima PIP
Orang tua atau peserta didik dapat mengecek status penerima PIP melalui ponsel dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Temukan kotak “Cari Penerima PIP”
- Isi NISN dan NIK, lalu tuliskan jawaban perhitungan yang diminta
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Syarat Pencairan Dana PIP
Setelah nama terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik dapat melakukan penarikan dana dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Aturan Penarikan Dana PIP
Penyaluran PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan yang lainnya. Namun, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang perlu diketahui:
-
Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP. -
Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan. -
Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.







