Proses Penanganan Status Kepegawaian Tersangka Korupsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi saat ini sedang menangani status kepegawaian TCN, seorang kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK). Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penanganan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Taufik, sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemkot Sukabumi harus terlebih dahulu mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak, BKN akan memberikan persetujuan untuk kemudian ditetapkan melalui surat keputusan wali kota. Taufik menjelaskan bahwa sesuai Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bisa saja diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam aturan itu sudah diatur begitu. Terhadap yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS. Prosesnya, nanti kami akan melaporkan kepada Pak Wali Kota terkait ketentuan ini. Selanjutnya Pak Wali Kota akan berkirim surat ke BKN perihal permohonan persetujuan teknis pemberhentian sementara,” jelas Taufik.
Selama masa penahanan, tersangka tetap memperoleh hak sebagai PNS sebesar 50%. Kebijakan ini diterapkan karena rentang waktu penyidikan hingga persidangan biasanya cukup panjang. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada tindak lanjut.
“Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap. Mengenai pendampingan hukum kami ada induk organisasi KORPRI. Mungkin bisa lebih lanjut ke Bagian Hukum Setda atau ke Sekda,” tambah Taufik.
Status Tersangka Lainnya
Masih menurut Taufik, untuk satu tersangka lainnya, yakni perempuan berinisial SSE, merupakan tenaga non-ASN. Dia membantah bahwa SSE adalah tenaga honorer yang sempat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Tersangka sebelumnya disebut sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang direkrut oleh kepala perangkat daerah, dalam hal ini Disporapar Kota Sukabumi.
“Jadi yang bersangkutan, setelah kami cek di data, itu tidak tercatat. Yang PPPK Paruh Waktu yang kemarin dilantik itu kan dari tenaga non-ASN. Kami cek, tidak ada atas nama yang bersangkutan. Sebelumnya itu disebut TKS, diangkat oleh kepala perangkat daerah untuk membantu unit kerja tertentu. Surat tugasnya dari kepala perangkat daerah,” ujar Taufik.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Terpisah, tim kuasa hukum kedua tersangka secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan pada Selasa (9/12/2025), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Perlu kami sampaikan bahwa klien kami satu orang ASN dan satu lagi TKS Disporapar Kota Sukabumi,” kata salah satu ketua tim kuasa hukum, Nur Hikmat.
Dalam menghadapi proses hukum, Galih menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua klien akan diputuskan di tingkat Pengadilan. Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya. Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengaku sempat menanyakan hal ini kepada penyidik Kejari Kota Sukabumi.
“Kami sempat menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan dari perkara ini, karena kami mendampingi kedua tersangka sudah di tahap penyidikan. Tersangka (TCN) memberikan informasi kepada kami bahwa di dalam proses penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak pernah memberikan undangan pemeriksaan secara resmi kepada salah satu tersangka,” pungkasnya.







