WASHINGTON DC, Ikabari
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan perluasan larangan perjalanan ke “Negeri Paman Sam” dengan menambahkan enam negara baru. Keputusan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat sebagai bagian dari langkah-langkah lanjutan untuk memperketat masuknya warga asing ke AS. Dalam dekret terbaru, Trump memberlakukan larangan perjalanan terhadap Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah.
Sebelumnya, sudah ada 12 negara yang lebih dulu masuk dalam daftar larangan perjalanan dan diumumkan pada Juni lalu. Kebijakan ini muncul beberapa pekan setelah Trump ingin menghentikan migrasi dari negara-negara Dunia Ketiga, menyusul penembakan terhadap dua personel Garda Nasional di Washington DC. Gedung Putih menyatakan bahwa beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika.
Gedung Putih juga menyoroti bahwa konflik yang pecah di Palestina berpotensi melemahkan kemampuan pemeriksaan dan penyaringan imigran. Dalam dokumen resmi, Gedung Putih tidak menyebut Palestina sebagai negara maupun wilayah pendudukan Palestina, melainkan menggunakan istilah “Dokumen Otoritas Palestina”. Warga Palestina disebut sebagai “individu yang mencoba bepergian dengan dokumen perjalanan yang diterbitkan atau didukung oleh Otoritas Palestina”.
Respons terhadap kebijakan ini sangat keras dari sejumlah pihak. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, mengecam kebijakan tersebut secara tajam. Dia menuding Trump serta penasihat utamanya, Stephen Miller, berupaya mengubah demografi AS. “Kekejaman rasis pemerintahan ini tidak mengenal batas, memperluas larangan perjalanan ke lebih banyak negara Afrika dan mayoritas Muslim, bahkan terhadap warga Palestina yang melarikan diri dari genosida,” ujar Tlaib melalui media sosial.
Larangan terhadap warga Palestina diberlakukan di tengah serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza dan Tepi Barat. Sementara itu, larangan terhadap Suriah muncul di saat hubungan Washington dan Damaskus justru menunjukkan tanda-tanda mencair setelah Presiden Suriah Ahmed Al Sharaa mengunjungi Gedung Putih pada November lalu. Meski negara tersebut bekerja sama erat dengan AS untuk mengatasi tantangan keamanan, Suriah masih belum memiliki otoritas pusat yang memadai dalam penerbitan paspor atau dokumen sipil, serta belum memiliki mekanisme pemeriksaan yang layak, kata Gedung Putih.
Beberapa pihak menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa larangan perjalanan yang diperluas akan memperparah ketegangan politik dan memengaruhi stabilitas regional. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk memperkuat narasi anti-imigrasi dan membatasi akses warga dari negara-negara tertentu ke AS.
Pihak-pihak yang menentang kebijakan ini menekankan pentingnya menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pengambilan kebijakan imigrasi. Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap hubungan internasional dan kesejahteraan warga negara. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dan memastikan proses imigrasi dilakukan dengan ketat dan transparan.
Kebijakan ini juga menimbulkan reaksi dari organisasi internasional dan lembaga bantuan kemanusiaan. Mereka khawatir larangan perjalanan akan menghambat bantuan kemanusiaan dan mengganggu proses pemulihan di wilayah-wilayah yang terkena dampak konflik. Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya dialog antar negara untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kebijakan perluasan larangan perjalanan ini menjadi sorotan global dan menimbulkan perdebatan yang terus berlangsung. Bagaimana pemerintah AS akan menghadapi kritik dan tantangan ini, serta bagaimana dampaknya terhadap hubungan internasional dan kebijakan imigrasi di masa depan, tetap menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab.






