Pembukaan sidang korupsi Chromebook: Nadiem beri arahan hingga dugaan korupsi

by -29 views
Pembukaan sidang korupsi Chromebook: Nadiem beri arahan hingga dugaan korupsi

Pengadaan Chromebook yang Menimbulkan Kerugian Negara

Di tengah proses sidang yang sedang berlangsung, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum secara langsung menghadapi dakwaan. Namun, dalam sidang yang diadakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah perbuatan dan arahan dari Nadiem terungkap. Sidang ini menyangkut tiga orang terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem bersama dengan Sri dan pihak lainnya mencoba memperkenalkan pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun ada kekurangan yang signifikan. Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia pernah menawarkan produk mereka kepada Muhadjir Effendy, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019. Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, Chromebook sempat diuji coba dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbud. Namun, karena ketergantungan pada jaringan internet dan infrastruktur daerah 3T yang tidak memadai, Chromebook dinyatakan tidak lulus uji coba.

Arahan Nadiem untuk Menggunakan Chromebook

Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem segera melakukan perencanaan pengadaan program digitalisasi pendidikan. Dua grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem, yaitu ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’, menjadi wadah bagi tim internalnya. Dalam sidang, jaksa menyebut bahwa Nadiem memberikan kekuasaan luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani untuk membuat kebijakan pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.

Baca Juga:  17 Orang Tewas di Jalur Mudik Jabar

Pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief memberikan paparan di hadapan Nadiem tentang keterbatasan Chromebook dalam hal koneksi dan kompatibilitas. Meski demikian, Nadiem memberikan instruksi untuk “You Must Trust The Giant”, sehingga akhirnya Chromebook dipilih sebagai produk utama dalam program digitalisasi pendidikan.

Kerugian Negara yang Signifikan

Keputusan ini dinilai bermasalah karena tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan sekolah. Selain itu, pengadaan Chromebook juga melibatkan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM), yang tidak diperlukan dalam program tersebut. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari pengadaan laptop sebesar Rp 1,5 triliun dan CDM sebesar Rp 621,3 miliar.

Keuntungan Pribadi Nadiem

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Nadiem semata-mata untuk keuntungan pribadi. Ia dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Keuntungan yang diterima Nadiem mencapai Rp 809,5 miliar, berasal dari investasi Google sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat.

Perkaya Pihak Lain

Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem dan anak buahnya dinilai telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini. Terdapat 12 perusahaan atau produsen elektronik yang meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook, seperti PT Supertone, ASUS, AXIOO, Lenovo, dan lainnya. Selain itu, beberapa pejabat Kemendikbudristek juga menerima uang secara tidak sah, antara lain Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Mulyatsyah.

Baca Juga:  Agar Tempe Mendunia, Inilah Standar Gizi dan Tingkat Higienitas yang Wajib Dipatuhi Perajin

Perbuatan Nadiem bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.