Penolakan kuasa hukum terhadap kehadiran polisi di ruang sidang Delpedro

by -25 views
Penolakan kuasa hukum terhadap kehadiran polisi di ruang sidang Delpedro



Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Delpedro Marhaen cs menyampaikan protes terhadap kehadiran sejumlah polisi di ruang sidang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Protes ini dilakukan oleh kuasa hukum Delpedro dan tiga terdakwa lain, yaitu Nurkholis Hidayat, usai jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan.

“Kami ingin mendapatkan informasi, pertama, begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis. “Yang Mulia sebaiknya membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya.”

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat empat anggota kepolisian yang hadir sejak awal, bahkan sebelum persidangan dimulai. Dua personel Polri tampak berdiri di area sebelah kanan dan kiri belakang kursi hakim. Seruan dari pendukung Delpedro cs terdengar menggema menyambut pernyataan Nurkholis. Mereka meneriakkan, “usir, usir, usir” hingga membuat riuh suasana.

Namun, seruan-seruan itu segera dipotong oleh hakim ketua. “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” katanya. “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya.”

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Mereka diduga berkolaborasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.

Baca Juga:  Tempati Posisi 2, Bima Arya Jadi Wali Kota Populer se-Jawa Barat

Jaksa menyebut, kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan untuk melaksanakan demonstrasi serta menimbulkan kerusuhan pada demonstrasi di akhir Agustus. Objek dalam dakwaan itu didapatkan dari hasil patroli siber dan merupakan konten-konten yang diunggah pada periode 24-29 Agustus 2025. “Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut juga dinilai bermuatan ajakan kepada pelajar, yang mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan. “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” tutur jaksa. “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti unjuk rasa yang berujung anarkistis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” katanya.

Atas sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Tingkatkan Kinerja

Peran Jaksa dalam Penyusunan Dakwaan

Jaksa penuntut umum memiliki peran penting dalam proses hukum, termasuk dalam penyusunan dan penyampaian dakwaan. Dalam kasus ini, jaksa menemukan bukti-bukti digital yang digunakan sebagai dasar pengajuan dakwaan. Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh jaksa:

  • Mengumpulkan data dari media sosial, khususnya Instagram.
  • Melakukan analisis terhadap unggahan yang dianggap memiliki muatan hasutan.
  • Menyusun laporan berdasarkan hasil patroli siber.
  • Memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Komentar dari Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang diajukan oleh jaksa. Mereka menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menimbulkan kekacauan atau kerusuhan. Beberapa poin yang disampaikan oleh kuasa hukum antara lain:

  • Menolak kehadiran aparat keamanan dalam ruang sidang.
  • Menegaskan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa adalah bentuk ekspresi kebebasan berpendapat.
  • Meminta agar persidangan berlangsung secara adil dan transparan.

Reaksi dari Masyarakat

Reaksi dari masyarakat terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa orang mendukung tindakan jaksa dalam mengungkap dugaan penghasutan, sementara yang lain merasa khawatir terhadap keterlibatan aparat keamanan dalam proses hukum. Berikut beberapa komentar yang muncul:

  • “Saya pikir jaksa sudah melakukan tugasnya dengan baik.”
  • “Tapi saya khawatir kehadiran polisi bisa memengaruhi persidangan.”
  • “Harusnya persidangan bisa berjalan tanpa gangguan.”
Baca Juga:  Anti Ribet! 7 Tipss untuk Persiapan Sahur yang Praktis dan Mudah

Persidangan yang Berlangsung Dinamis

Persidangan ini berlangsung dengan dinamika yang tinggi. Di satu sisi, jaksa menyampaikan argumen yang kuat berdasarkan bukti-bukti digital. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa memberikan penyangkalan dan menuntut keadilan. Selain itu, reaksi dari pendukung terdakwa juga turut memperkuat suasana persidangan.

Langkah-Langkah Hukum yang Dilakukan

Selain penyusunan dakwaan, ada beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penyelidikan terhadap aktivitas di media sosial.
  • Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.
  • Penyusunan berkas perkara yang lengkap dan terstruktur.

Tantangan dalam Persidangan

Persidangan ini menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Ketegangan antara kuasa hukum dan pihak jaksa.
  • Kehadiran aparat keamanan yang memicu pro dan kontra.
  • Kesulitan dalam memverifikasi keabsahan bukti digital.

Kesimpulan

Persidangan ini menjadi momen penting dalam upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem hukum. Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk tetap menjunjung nilai-nilai hukum dan keadilan.