Perda SPAM Disahkan, DPRD Karawang Dorong Tirta Tarum Pemerataan Layanan

by -77 views
by
Perda SPAM Disahkan, DPRD Karawang Dorong Tirta Tarum Pemerataan Layanan

Perda SPAM di Kabupaten Karawang Disahkan, Tuntutan Pemerataan Akses Air Minum

DPRD Kabupaten Karawang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan peraturan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sejak 30 Juni 2025.

Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini berawal dari kebutuhan masyarakat akan air minum layak dan air bersih yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk serta percepatan pembangunan di berbagai sektor. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dinamika pembangunan di Karawang turut memicu perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, pola hidup, hingga aktivitas perekonomian yang berdampak langsung pada potensi dan keberlanjutan sumber daya air.

“Penyelenggaraan SPAM harus disertai perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, pengelolaan SPAM mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, pengembangan SPAM juga melibatkan pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan, dan perluasan jangkauan. Semua penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  19 Situs Islam Radikal Siap Diblokir kemenkominfo, Ini Daftarnya

Selain itu, pelaksanaan SPAM juga harus terintegrasi dengan sistem sanitasi, guna mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum. “Pansus juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” terangnya.

Saat ini, layanan air minum di Karawang telah dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang, namun jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan. Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi tata kelola, administrasi, maupun operasional.

“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.

Dengan disahkannya Perda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Panduan One Day Trip Bandung dari Jakarta, Bogor dan Cianjur

“Perumda Tirta Tarum Karawang ini harus bisa lebih meningkatkan cakupan layanan setelah ada perda ini,” katanya.

Langkah-Langkah Penyelenggaraan SPAM

  • Pengelolaan SPAM mencakup:
  • Operasi dan pemeliharaan infrastruktur
  • Perbaikan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  • Pengembangan infrastruktur baru
  • Peningkatan kualitas layanan
  • Perluasan jangkauan layanan

  • Semua penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Pelaksanaan SPAM harus terintegrasi dengan sistem sanitasi untuk mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum.

Tantangan dan Harapan

  • Jangkauan layanan SPAM belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan.
  • Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten.
  • Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak.
  • Perumda Tirta Tarum Karawang diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan setelah adanya Perda ini.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.