Proses Penanganan Status Kepegawaian Tersangka Korupsi di Sukabumi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi sedang meninjau status kepegawaian seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi wisata. Kasus ini melibatkan pejabat kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengungkapkan rasa prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan kasus ini. Terkait dengan status kepegawaian tersangka, Taufik menjelaskan bahwa Pemkot Sukabumi harus terlebih dahulu mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah BKN melakukan verifikasi dan menilai layak, maka BKN akan menerbitkan surat persetujuan. Surat persetujuan ini kemudian akan digunakan untuk menetapkan keputusan oleh wali kota. Berdasarkan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bisa saja mendapatkan sanksi pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Selanjutnya Pak Wali Kota akan berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai permohonan persetujuan teknis pemberhentian sementara,” ujar Taufik pada Rabu 10 Desember 2025.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum dua tersangka dalam kasus ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan pada Selasa 9 Desember 2025. Salah satu ketua tim kuasa hukum, Nur Hikmat, menyampaikan bahwa kliennya terdiri dari satu orang ASN dan satu lagi TKS dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Menurut Nur Hikmat, semua pihak harus menerapkan asas praduga tak bersalah. “Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku.
Proses Hukum yang Dilalui
Proses hukum yang dilalui oleh tersangka ini mencerminkan kompleksitas penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Setiap langkah yang diambil oleh BKPSDM dan APH harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Adapun tindakan yang diambil oleh BKPSDM, seperti pengajuan surat ke BKN, adalah bagian dari prosedur standar yang harus dilalui. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan data yang valid.
Dalam konteks hukum, penangguhan penahanan merupakan salah satu opsi yang dapat diajukan oleh kuasa hukum. Namun, hal ini tetap harus dipertimbangkan secara matang oleh lembaga hukum terkait. Proses ini juga menjadi bagian dari mekanisme hukum yang menghargai hak-hak dasar para tersangka.
Kebijakan dan Regulasi yang Mengatur
Aturan yang mengatur status kepegawaian tersangka korupsi sangat jelas. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap tindakan yang diambil oleh instansi terkait harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik itu tersangka maupun institusi yang mengurusi status kepegawaian.
Selain itu, kebijakan yang diambil oleh BKPSDM juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kualitas SDM yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Proses-proses yang dilalui harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan aturan yang ketat. Proses hukum yang dijalani oleh tersangka, mulai dari penahanan hingga penangguhan, menunjukkan bahwa setiap tindakan harus dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum dapat tetap terjaga.







