Peningkatan Pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Depok
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat sebanyak 243 warga negara asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2025. Deportasi tersebut dilakukan sebagai sanksi administratif keimigrasian atas berbagai pelanggaran, dengan kasus terbanyak terkait overstay atau melebihi masa izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa deportasi dipilih sebagai langkah paling efektif dibandingkan menahan WNA pelanggar dalam waktu lama di Indonesia. Ia mengatakan:
“Toh selesai dia melakukan kurungan, kurungan itu paling 5 tahun ke bawah ya. Biasanya kalau kita prosesi aja sekitar 1 sampai 2 tahun. Setelah dia keluar dari penjara, dia juga akan dideportasi dan di blacklist,” ujarnya Rabu (31/12).
Irvan menyebutkan, dari total 243 WNA yang dideportasi, 241 orang merupakan pelanggar overstay. Selain itu, terdapat pula WNA yang dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan dan izin tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, WNA yang berasal dari Nigeria paling banyak dideportasi oleh Imigrasi Depok.
“Dua yang mereka keterangannya tidak benar. Misalnya dia, dia sebagai investor, tapi sebenarnya tidak ada investasi, pacaran sama orang Indo, nikah, dan sebagainya,” katanya.
Menurut Irvan, dalam banyak kasus, pelanggaran keimigrasian menjadi kompleks karena berkaitan dengan hubungan personal WNA dengan warga negara Indonesia, termasuk pernikahan dan kepemilikan aset yang secara hukum atas nama pasangan WNI.
“Kalau kita di deportasi, dia di blacklist dan tanah rumahnya atas nama istrinya,” ungkapnya.
Kecurigaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selain pelanggaran administratif, Imigrasi Depok juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah WNA yang terindikasi memiliki kerentanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meski tidak semuanya terhubung langsung dengan sindikat internasional.
“Kalau orang asing hitam gitu, biasanya kita imigrasi kalau bisnis, duit nggak ada, pacar banyak. Gitu kan. Ini realita, realita,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, deportasi yang disertai dengan penangkalan atau blacklist merupakan sanksi terberat dalam hukum keimigrasian, agar WNA yang bermasalah tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Langkah-langkah Penguatan Pengawasan
Irvan menambahkan, Imigrasi Depok akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, termasuk mendalami potensi pelanggaran yang berkaitan dengan TPPO. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Depok.
Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait seperti polisi dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
- Pemeriksaan lebih ketat terhadap dokumen keimigrasian WNA, termasuk visa dan surat keterangan tempat tinggal.
- Pelatihan bagi petugas imigrasi untuk meningkatkan kemampuan dalam mengenali tanda-tanda pelanggaran keimigrasian dan TPPO.
Masa Depan Keimigrasian di Depok
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian serta melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan keberadaan WNA yang tidak sah.
Imigrasi Depok juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian, baik bagi WNA maupun WNI yang berinteraksi dengan mereka.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Depok, serta memperkuat sistem keimigrasian nasional.







