Penangkapan Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Indramayu
Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang tergabung dalam sebuah komplotan. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial T (27 tahun), B (27 tahun), dan D (42 tahun). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan yang mereka lakukan. Salah satu dari mereka bertugas sebagai eksekutor, sementara yang lain berperan sebagai joki dan penadah. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dan sempat mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain satu set kunci huruf T beserta magnetnya, satu bundel BPKB dan STNK, serta dokumen-dokumen lainnya.
Menurut informasi yang diungkap oleh Kapolres, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Mereka biasanya menggunakan kunci T untuk merusak kontak kendaraan korban. Dalam operasinya, komplotan ini bekerja secara acak, dengan T dan B berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa.
Modus Operasi Komplotan
Saat menemukan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya, T bertugas mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T, sedangkan B bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Setelah itu, sepeda motor hasil curian akan dijual kepada D, yang bertindak sebagai penadah. Harga jual per unit berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata antara T dan B. Sementara itu, D memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu dari setiap transaksi. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Wilayah yang Dijadikan Target
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini melakukan aksinya di beberapa kecamatan di wilayah Indramayu, seperti Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, dan Gabuswetan. Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan guna mengungkap lebih lanjut tentang modus operandi dan aktivitas kejahatan lainnya yang mungkin terkait.








