JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi memberlakukan kembali program relaksasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu target penerimaan pajak di awal tahun.
Kebijakan insentif fiskal ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Melalui program ini, wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Bogor berkesempatan mendapatkan pengurangan pokok pajak. Bahkan hingga pemutihan denda administratif yang selama ini membebani.
Keuntungan Khusus Wajib Pajak 2026
Salah satu terobosan utama tahun ini adalah program Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan khusus bagi wajib pajak perorangan yang memiliki nilai ketetapan pajak nominal sampai dengan Rp100.000. Bagi masyarakat yang nilai pajaknya di atas nominal tersebut, pemerintah menyediakan Diskon 10% untuk pembayaran yang dilakukan selama masa periode promo (Januari-Maret).
Skema Diskon Tunggakan Pajak
Selain insentif tahun berjalan, Bappenda Kabupaten Bogor juga memfasilitasi warga yang ingin membereskan tunggakan pajak lama dengan skema diskon bertingkat sebagai berikut:
- Masa Pajak 1994 – 2011: Diskon sebesar 100% serta penghapusan denda (gratis), dengan catatan wajib pajak telah melunasi kewajiban periode 2012 hingga 2026.
- Masa Pajak 2012 – 2020: Diskon pokok sebesar 40% dan penghapusan denda administrasi.
- Masa Pajak 2021 – 2025: Diskon pokok sebesar 30% dan penghapusan denda administrasi.
Kemudahan Akses Pembayaran Digital
Untuk menghindari antrean panjang dan meningkatkan kenyamanan, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi yang tersebar luas. Tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, transaksi dapat dilakukan melalui:
- Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.
- E-Commerce & Digital Wallet: Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
- Modern Retail: Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
- Layanan Lain: Kantor Pos, QRIS, Virtual Account BJB, serta aplikasi Masago.
Bappenda juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi E-SPPT guna mendapatkan dokumen pajak secara digital. Pengecekan jumlah tagihan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi bappenda.bogorkab.go.id atau memantau akun Instagram resmi @bappenda_kabbogor.
Dengan periode yang terbatas hingga akhir Maret, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.









