Pembenahan Angkot Tua di Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan segera melakukan operasi sweeping terhadap angkot-angkot tua yang beroperasi di kota tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan batas usia kendaraan angkot.
Batas Usia Angkot di Kota Bogor
Berdasarkan aturan yang berlaku, angkot yang sudah melebihi usia maksimal 20 tahun dilarang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan kualitas layanan transportasi umum di kota. Menurut data yang tersedia, terdapat sebanyak 1.940 angkot di Kota Bogor yang tidak lagi memenuhi syarat usia dan akan dihapus dari jalur angkutan umum per 1 Januari 2026.
Proses Sosialisasi dan Persiapan Sweeping
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada para pengemudi dan pemilik angkot. Selain itu, proses administrasi juga telah selesai dilakukan.
“Secara sosialisasi sudah, secara administrasi sudah,” ujar Sujatmiko saat diwawancarai pada Kamis (1/1/2026).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan operasi sweeping untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan. Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi angkot-angkot yang masih beroperasi meskipun sudah melebihi batas usia.
Tim Sweeping Siap Diterjunkan
Saat ini, pihak Dishub sedang dalam proses persiapan tim yang akan melakukan sweeping. Tim ini akan bertugas untuk mengecek langsung kondisi angkot-angkot yang beroperasi di jalan-jalan utama dan rute-rute tertentu di Kota Bogor.
“Tinggal sweeping di lapangan. Tim sedang kita siapkan,” tambah Sujatmiko.
Tujuan dan Dampak dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sistem transportasi umum di Kota Bogor. Dengan mengganti angkot-angkot tua dengan kendaraan yang lebih baru, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Tantangan yang Muncul
Meski memiliki tujuan yang jelas, kebijakan ini juga membawa tantangan. Beberapa pengemudi angkot mungkin merasa kesulitan karena harus mengganti kendaraan mereka. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan atau insentif agar para pengemudi bisa beradaptasi dengan baik.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan angkot tua di Kota Bogor merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas transportasi umum. Meskipun proses implementasi membutuhkan koordinasi dan persiapan yang matang, langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan adanya operasi sweeping, diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan transparan.








