Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penindakan terhadap angkutan umum yang berusia di atas 20 tahun. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis (2/1/2026) di beberapa titik strategis, termasuk di kawasan Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, serta di depan Mako Polresta Bogor Kota. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan kualitas layanan angkutan umum.
Petugas Dishub Kota Bogor langsung memberhentikan angkot-angkot yang diduga melanggar aturan. Proses pemeriksaan dilakukan secara ketat, termasuk mengecek kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam proses tersebut, sejumlah angkot dari berbagai trayek seperti trayek 03 hingga trayek 02 diperiksa.
Beberapa angkot yang diberhentikan telah membawa penumpang. Saat petugas melakukan penilangan, beberapa penumpang langsung turun dari kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Instruksi tersebut menyatakan bahwa angkot yang memiliki usia teknis di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun. Atas instruksi dari bapa wali kota dan kapolres untuk mengadakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun,” ujar Coki kepada JabarMedia di Alun-alun Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 angkot ditemukan memiliki usia teknis di atas 20 tahun. Selain itu, ada sekitar 5 angkot lainnya yang berusia di bawah 20 tahun tetapi tidak melengkapi uji kelaikan kendaraan. Petugas juga memberikan tilang kepada para sopir angkot yang melanggar aturan.
Penindakan terhadap angkot tua akan terus dilakukan setiap hari. Pihak Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah-Langkah Penertiban Angkot Tua
-
Pemeriksaan Dokumen
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti STNK dan SIM untuk memastikan kepatuhan angkot terhadap peraturan lalu lintas. -
Pengecekan Usia Teknis Kendaraan
Setiap angkot yang diperiksa diperiksa usia teknisnya. Angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak diperbolehkan beroperasi. -
Pemberian Tilang
Para sopir yang melanggar aturan diberikan tilang sebagai bentuk sanksi. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. -
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Penertiban dilakukan dengan kerja sama antara Dishub Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.







