Pemenuhan Upah Minimum Kota di Kota Cirebon
Anggota DPRD Kota Cirebon, Umar S. Klau, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kota ini wajib mematuhi aturan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan.
Pemenuhan UMK menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini juga melibatkan pemerintah provinsi dalam fungsi pengawasan umum serta penetapan kebijakan terkait tenaga kerja. Menurut Umar, Disnaker memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan sekaligus penindakan awal terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi UMK
Umar mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi penutupan.
Pekerja yang menerima upah di bawah UMK memiliki hak untuk melaporkan perusahaannya ke Disnaker atau langsung kepada pengawas ketenagakerjaan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. Mekanisme penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan pelapor dan tim pengawas ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar selisih upah, maka perkara dapat diselesaikan secara administratif. Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, proses hukum akan dilanjutkan ke ranah pidana melalui pengadilan.
Pengecualian dan Kebijakan Khusus
Meski demikian, Umar menambahkan bahwa terdapat pengecualian terbatas bagi usaha mikro dan usaha kecil. Mereka dapat menerapkan kebijakan pengupahan tersendiri berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, dengan tetap memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi.
Selain itu, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sangat ketat, serta disertai bukti kondisi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya UMK sebagai Alat Perlindungan
Menurut Umar, penetapan UMK harus menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Cirebon. Ia menilai bahwa upah yang layak adalah bagian dari hak dasar pekerja, dan perlu dijaga agar tidak terjadi praktik yang merugikan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan semua perusahaan di Kota Cirebon dapat menjalankan bisnisnya dengan tanggung jawab dan menjunjung nilai-nilai keadilan.








