Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Diduga Tinggalkan Bayi di Apartemen

by -5 views
Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Diduga Tinggalkan Bayi di Apartemen

Pasangan Kekasih Ditangkap atas Dugaan Menelantarkan Bayi yang Baru Dilahirkan

Sebuah kasus mengejutkan terjadi di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sepasang kekasih berinisial N (24) dan R (22) ditangkap oleh pihak berwajib karena dugaan melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru saja dilahirkan. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat setempat dan mengundang banyak pertanyaan tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka dinilai sangat serius dan melanggar aturan hukum yang ada.

Menurut informasi yang didapatkan, N melahirkan secara mandiri. Proses persalinan tersebut dilakukan setelah melihat tutorial di YouTube. Dari pengakuan petugas kepolisian, diketahui bahwa bayi tersebut lahir secara prematur dengan usia kandungan delapan bulan. Kejadian ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran para pelaku terhadap risiko persalinan mandiri.

Penemuan di Tempat Kejadian Perkara

Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah sebuah kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, bungkusan plastik, gunting, serta tisu yang terdapat bercak darah. Semua item ini menjadi bukti bahwa proses persalinan telah terjadi di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Hasil Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025 - Amukan Dejan/Fadia Bikin Duo Malaysia Ranking 4 Dunia Tumbang

Dedi Herdiana, Kapolsek Bekasi Selatan, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi hidup. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh bayi. Ini menunjukkan bahwa bayi tersebut tidak mengalami luka akibat benda tajam maupun tumpul selama proses kelahiran.

Tindakan Medis dan Penanganan

Setelah ditemukan, bayi tersebut segera dilarikan ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh petugas puskesmas, bayi langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis. Proses ini menunjukkan bahwa pihak rumah sakit dan puskesmas telah segera merespons situasi darurat tersebut.

Penjelasan dari Petugas Kepolisian

Dedi menegaskan bahwa polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku, yakni Pasal 76 B No. 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 jo Pasal 20 KUHP baru. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh N dan R dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Tindakan Preventif dan Edukasi

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya memperhatikan kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut mengenai proses persalinan dan manfaat dari konsultasi dengan tenaga medis profesional.

Baca Juga:  10 Destinasi Wajib Kunjungi di Bangkok: Dari Wat Pho hingga Pasar Chatuchak

Beberapa langkah preventif dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, seperti:

  • Memastikan bahwa setiap wanita hamil memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
  • Memberikan edukasi tentang risiko persalinan mandiri dan keuntungan dari persalinan di bawah bimbingan tenaga medis.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan tanggung jawab sebagai orang tua.