Remisi Khusus Hari Raya untuk 280 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya
Sebanyak 280 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya pada Sabtu, 21 Maret. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para tahanan selama menjalani masa pidana mereka.
Acara pemberian remisi berlangsung tepat setelah pelaksanaan salat Id berjamaah di Aula Lapas Tasikmalaya. Para warga binaan yang menerima remisi diberikan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Kalapas Tasikmalaya, Surya Dharma. Ia menyampaikan bahwa remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi dari negara atas usaha para warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah berkah sekaligus hadiah bagi mereka yang terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Surya Dharma. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan agar ketika bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Besarannya remisi yang diberikan kepada 280 warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari jumlah tersebut, 277 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa hukuman yang masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 3 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang membuat mereka langsung dinyatakan bebas pada hari itu juga.
Momen ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh warga binaan Lapas Tasikmalaya setiap tahunnya. Selain sebagai pemenuhan hak sesuai undang-undang, remisi diharapkan mampu memberikan motivasi positif dan mempercepat proses reintegrasi sosial.
- Beberapa warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas pengurangan masa hukuman yang mereka terima.
- Para tahanan yang telah menjalani masa pidana dengan baik menunjukkan sikap yang lebih disiplin dan patuh terhadap aturan.
- Acara ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan semangat dan motivasi bagi seluruh warga binaan di Lapas.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali bergabung dalam masyarakat dengan cara yang lebih baik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para tahanan.



