JABARMEDIA.CO.ID, GARUT – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jawa Barat, menerima remisi Hari Raya Lebaran yang berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dua orang di antaranya langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada narapidana.
“Remisi Khusus Satu diberikan kepada 450 orang, sedangkan Remisi Khusus Dua diberikan kepada dua orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” jelasnya.
Perincian remisi menunjukkan bahwa 42 orang mendapatkan remisi 15 hari, 330 orang mendapatkan remisi satu bulan, 60 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang mendapatkan remisi dua bulan. Pemberian remisi ini ditujukan khusus bagi warga binaan muslim di Lapas Kelas IIA Garut.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,” tambah Rusdedy.
Sebanyak 83 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Lebaran 2026, termasuk tiga warga binaan non-muslim, serta mereka yang menjalani hukuman disiplin atau karena masa tahanannya belum mencapai enam bulan. “Mayoritas dari mereka tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran berat seperti membawa alat komunikasi,” ungkapnya.
Jenis-Jenis Remisi yang Diberikan
Berikut rincian jenis-jenis remisi yang diberikan kepada warga binaan:
- Remisi 15 hari – 42 orang
- Remisi satu bulan – 330 orang
- Remisi satu bulan 15 hari – 60 orang
- Remisi dua bulan – 18 orang
Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik warga binaan selama menjalani hukuman. Hal ini juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Alasan Tidak Memenuhi Syarat
Beberapa warga binaan tidak dapat menerima remisi karena beberapa alasan, antara lain:
- Tidak memenuhi syarat usia tahanan – Masa tahanan mereka belum mencapai enam bulan.
- Pelanggaran berat – Beberapa di antaranya melanggar aturan dengan membawa alat komunikasi.
- Non-muslim – Tiga orang warga binaan non-muslim tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi Lebaran.
Penghematan Anggaran
Selain memberikan manfaat sosial, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dalam hal ini, remisi Lebaran kali ini berhasil menghemat biaya makan sebesar Rp317.460.000. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan remisi tidak hanya bermanfaat bagi warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.
Remisi pada Perayaan Lainnya
Remisi tidak hanya diberikan saat Idul Fitri, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya seperti Natal dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memiliki mekanisme penghargaan yang berkelanjutan bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani hukuman dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial.







