JABARMEDIA – Memasuki periode Mudik Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan pengaturan lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan di jalan tol utama, khususnya di jalur Trans Jawa.
Pengaturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H. Rekayasa lalu lintas ini meliputi sistem ganjil-genap, one way, dan contra flow, yang akan diterapkan di sejumlah ruas tol vital dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
“Penerapan rekayasa lalu lintas ini adalah upaya maksimal pemerintah untuk memastikan perjalanan Mudik Lebaran 2026 berjalan aman dan lancar bagi seluruh masyarakat. Kami menghimbau para pemudik untuk selalu mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, dalam keterangan resminya. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan volume kendaraan yang melonjak dengan kapasitas jalan yang terbatas.
Jadwal Ganjil-Genap Tol Saat Mudik Lebaran 2026
Sistem ganjil-genap merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara volume kendaraan yang tinggi dengan kapasitas jalan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penumpukan kendaraan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik.
- Arus Mudik:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.
Berlaku pada Selasa, 17 Maret 2026 (14.00 WIB) sampai Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB). - Arus Balik:
Ruas Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Jakarta-Cikampek KM 47, serta Tol Tangerang-Merak KM 98 hingga KM 31.
Berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 (00.00 WIB) sampai Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).
Penerapan Sistem One Way (Satu Arah) untuk Kelancaran Arus
Penerapan sistem one way diberlakukan untuk memaksimalkan kapasitas jalan di jalur-jalur padat selama periode Mudik Lebaran 2026. Hal ini memungkinkan kendaraan bergerak dalam satu arah, sehingga mengurangi potensi kemacetan parah.
- Arus Mudik:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421.
Berlaku pada Selasa, 17 Maret 2026 (12.00 WIB) sampai Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB). - Arus Balik:
Ruas Tol Semarang-Solo KM 421 hingga Jakarta-Cikampek KM 70.
Berlaku pada Senin, 23 Maret 2026 (12.00 WIB) sampai Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).
Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow di Ruas Padat
Sistem contra flow atau lawan arah akan diterapkan di ruas tol tertentu yang diperkirakan mengalami kepadatan tinggi. Ini merupakan upaya fleksibel untuk menambah lajur kendaraan ke arah yang lebih membutuhkan.
- Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70):
Gelombang 1: Selasa, 17 Maret (14.00 WIB) sampai Jumat, 20 Maret (24.00 WIB).
Gelombang 2: Sabtu, 21 Maret (12.00-20.00 WIB) dan Minggu, 22 Maret (09.00-18.00 WIB). - Arus Balik:
Tol Jakarta–Cikampek (KM 70 – KM 47): Senin, 23 Maret (14.00 WIB) sampai Minggu, 29 Maret (24.00 WIB).
Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung): Selasa, 24 Maret (14.00-19.00 WIB) sampai Minggu, 29 Maret (14.00-19.00 WIB).
Pemerintah berharap dengan adanya pengaturan ini, perjalanan Mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Para pemudik diimbau untuk selalu mempersiapkan perjalanan dan memantau informasi lalu lintas terkini.







