Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Senin (30/3/2026), Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama aparat penegak hukum melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, serta barang ilegal lainnya yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Komitmen Bersama dalam Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang beserta seluruh aparat penegak hukum yang secara konsisten dan profesional menjalankan tugas dalam menegakkan hukum. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap antara Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum di Kabupaten Sumedang berjalan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa inilah hasil penegakan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan serta menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun penyelenggara negara untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Upaya Mewujudkan Sumedang yang Aman dan Tertib
Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan Sumedang yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerat obat-obatan terlarang. Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah memberantas narkoba di Kabupaten Sumedang.
Penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian di persidangan maupun perkara lainnya. Menurutnya, barang bukti yang paling utama adalah narkotika dan psikotropika yang perlu transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah penanganan perkara selesai.







