Kronologi dokter magang meninggal di Cianjur, ini penjelasan Kemenkes

by -
Kronologi dokter magang meninggal di Cianjur, ini penjelasan Kemenkes

Kronologi Kematian Dokter Magang AMW di RSUD Pagelan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait kematian dokter magang AMW (25 tahun) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelan, Cianjur. AMW dinyatakan berdinas di rumah sakit tersebut pada tanggal 8 hingga 26 Maret 2026 dan menangani kasus campak. Pada tanggal 18 Maret, AMW mulai mengalami gejala seperti demam, flu, dan batuk. Ia kemudian mengajukan izin untuk tidak berdinas, yang disetujui oleh pihak rumah sakit.

Meskipun telah mendapatkan izin, AMW tetap datang bekerja selama tiga hari berturut-turut pada sif pagi. Bahkan, ia masih menangani pasien campak pada tanggal 19 dan 21 Maret. Pada tanggal 21 Maret, AMW mengalami ruam atau rash dan masih melanjutkan tugasnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Akhirnya, ia mengajukan cuti karena kondisinya semakin melemah.

AMW Masuk IGD

Pada tanggal 25 Maret pukul 23.00 WIB, AMW dilarikan ke IGD RSUD Cimacan dalam kondisi penurunan kesadaran. Selanjutnya, dia dirujuk ke ICU pada tanggal 26 Maret pukul 00.30 WIB, tetapi kondisinya memburuk. Pada pukul 09.15 WIB, dilakukan intubasi terhadap AMW, namun pada pukul 11.30 WIB, AMW dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polisi Gencar Gelar Razia Bagi Pelanggar Lalu-lintas

Diagnosis akhir menyebutkan bahwa AMW meninggal dunia akibat campak dengan gangguan jantung dan otak. Kasus ini ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan.

AMW Positif Campak

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni menjelaskan bahwa Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur segera merespons kasus ini dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Spesimen dari AMW diambil dan diperiksa di Laboratorium Biofarma. Hasilnya, AMW positif campak.

Pemeriksaan spesimen dilakukan setelah diagnosis awal, dan hasilnya diperoleh pada tanggal 28 Maret. Hal ini menunjukkan bahwa AMW memang terinfeksi campak.

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Sebagai respons terhadap kasus ini, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Dirjen P2 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada 27 Maret 2026. Surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah peningkatan angka kasus campak di kalangan tenaga kesehatan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut adalah:

  • Rumah sakit wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis.
  • Menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
  • Memastikan pengawasan dan penanganan yang tepat terhadap kasus campak.
Baca Juga:  Nama Para Pemain Lokal yang Jadi Buruan Persib Bandung: Maung Butuh Sayap PBR

Surat edaran ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran campak dan melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di lapangan.