Pesan Khusus Wali Kota Bekasi untuk Pendatang Pasca-Lebaran
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan pesan khusus kepada para pendatang yang datang ke Kota Bekasi setelah momentum Lebaran 2026. Ia menegaskan bahwa Bekasi tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan berkontribusi, namun harus dibarengi dengan kesiapan diri.
Menurutnya, para pendatang sebaiknya telah memiliki keterampilan, pegangan, serta kesiapan untuk bersaing. Pasalnya, tingkat persaingan di Kota Bekasi cukup tinggi seiring semakin terbatasnya lapangan pekerjaan.
“Pendatang harus mempersiapkan skill, stamina, fisik, dan kesehatan yang baik. Karena persaingan di kota ini cukup tinggi, meskipun peluang dan harapan tetap ada,” ujar Tri, Minggu (22/3/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki target atau perkiraan khusus terkait jumlah pendatang baru pasca-Lebaran tahun ini. Namun, pihaknya tetap melakukan berbagai persiapan agar arus balik dapat berjalan lancar.
Persiapan Arus Balik di Kota Bekasi
Terkait arus balik, Tri menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Bekasi. Skema tersebut bersifat situasional, menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Beberapa skenario sudah disiapkan, mulai dari plan A, plan 1, plan 2, hingga plan 3. Nanti akan dilihat mana yang perlu ditutup, diarahkan, atau diberikan prioritas,” jelasnya.
Ia memastikan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus balik serta kenyamanan masyarakat yang kembali ke aktivitasnya masing-masing setelah libur Lebaran.
Imbauan Disdukcapil untuk Pendatang
Antisipasi kedatangan warga pasca mudik Lebaran juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Mereka mengimbau kepada warga pendatang untuk segera mengurus kepindahan administrasi kependudukan bilamana hendak bermukim sebagai warga baru di Kota Bekasi.
Pasalnya, lepas pelaksanaan mudik lebaran tidak menutup kemungkinan adanya warga pendatang dari wilayah luar. “Prinsip Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk, saat ini dituntut Kesadaran Warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.
Taufiq mengingatkan, kepada warga pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi melebihi satu tahun. “Dipastikan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa Tempat Tinggal,” jelasnya.
Selain itu, apabila ada warga pendatang yang tidak menetap sampai dengan kurun waktu tadi sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui akses halaman website resmi di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses Kependudukan dapat terfasilitasi.
Pentingnya Dokumen Kependudukan Digital
“Serta mengingatkan kepada masyarakat apabila, setelah pelaksanaan Mudik Lebaran ada saja menyoal kebutuhan Dokumen Adminduk yang mungkin Hilang dan Rusak. Dipersilahkan seluruh Warga Kota Bekasi untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital agar tidak ada lagi alasan kembali bagi KTPel/KK hilang atau rusak karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam Gawai Pintar,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku hanya sebatas himbauan yang bisa disampaikan oleh Disdukcapil setempat dari Pemerintah Daerah. “Karena jika dibandingkan dengan Proses Yustisi dimana harus ada Sanksi, maka sesuai UU 24 Th 2013 Tentang Adminduk tidak ada lagi sanksi atas kepemilikan dokumen adminduk, Maka diingatkan agar Warga Sadar Urus Administrasi Kependudukan,” jelas dia.






