JABARMEDIA – Pelarian pemuda asal Garut berakhir di jeruji besi. Jajaran Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bergerak taktis mengamankan MH (19), tersangka utama dalam kasus penembakan pelajar di Garut menggunakan senjata jenis airgun yang sempat melarikan diri selama beberapa pekan.
Ditangkap di Tempat Persembunyian Kawasan Cilawu
Aparat penegak hukum berhasil mengendus keberadaan tersangka setelah melakukan pelacakan dinamis pasca-kejadian. Tersangka diringkus tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi di kediaman salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Langkah penangkapan ini disambut baik oleh pihak keluarga korban sebagai titik awal penegakan keadilan yang transparan. Petugas langsung membawa pemuda 19 tahun tersebut ke markas komando untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif secara berkala.
“Betul, terduga pelaku berinisial MH sudah berhasil kami amankan di daerah Cilawu. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim di Mapolres Garut,” jelas Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (11/10/2026).
Motif Sakit Hati Akibat Diabaikan Rekan Teman
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan berita acara pemeriksaan, aksi nekat tersangka disinyalir kuat dipicu oleh masalah sepele. MH mengaku tega melepaskan tembakan karena memendam rasa sakit hati mendalam terhadap kelompok pertemanan korban.
Insiden berdarah itu bermula ketika korban beserta rekan-rekannya tengah mengadakan acara liburan komunal di sebuah vila di kawasan Kecamatan Sukawening. Tersangka yang datang tanpa diundang mendadak merasa diabaikan dan dikucilkan dalam perkumpulan tersebut.
Merasa tersinggung, MH kemudian mengeluarkan senjata airgun dan melepaskan tembakan acak ke arah kerumunan. Salah satu butiran peluru logam mendarat fatal hingga bersarang di bagian mata kiri korban yang baru menginjak usia 15 tahun.
Ancaman Berlapis Undang-Undang Darurat
Akibat peristiwa tragis pada rangkaian penembakan pelajar di Garut tersebut, korban kini harus mendapatkan perawatan medis super intensif di rumah sakit serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma sisa ledakan senjata.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi koboi jalanan siber maupun nyata. Atas perbuatannya, penyidik menyandingkan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan luka permanen dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman pidana yang berat.








