Menuju Jabar 1 : KPU Bantah Tahapan Pilkada Jabar Bermasalah

by -169 views
Foto : ANTARA/Agus Bebeng

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat membantah adanya dualisme Surat Keputusan tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah Jabar. Yayat menilai, sangkaan Panitia Pengawas Pemilu tersebut hanya soal administrasi saja.

“Jika panwas melihat ada dua SK mengenai tahapan yakni tanggal 16 ditandatangani saya, dan tanggal 20 ditandatangani Komisioner KPU, maka yang tanggal 20 itu merupakan salinan administrasi dari pihak KPU,” kata Yayat ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 22 November 2012.

Pengesahan tahapan itu telah melalui rapat penyesuaian dan pembahasan mengenai anggaran. KPU pun telah menarik SK tertanggal 20 November 2012. “Karena itu sebenarnya hanya salinan administrasi saja,” terang Yayat.

Namun demikian, KPU Jabar tetap akan menjawab tudingan Panwaslu melalui surat. Dia berharap, Panwaslu bisa menerima klarifikasinya. “Mudah-mudahan siang ini surat klarifikasi resmi ke panwas sudah jadi, dan kita akan mengklarifikasi ke pihak panwas, seperti apa yang dinyatakan panwas di sejumlah media hari ini,” ujar Yayat.

Sebelumnya, Panwaslu Jawa Barat menemukan dualisme surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mengenai tahapan dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang. Dualisme ini berpeluang mengganggu proses pilkada.

Baca Juga:  Wisata Air Terjun Curug Dago Bandung

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menjelaskan KPU Jabar mengeluarkan dua surat tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan gubernur. Surat pertama dibuat 16 Juli dan ditandatangani Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat. Surat kedua dibuat 20 Juli dan ditandatangani Sekretaris Pokja Pencalonan KPU Jabar Teppy Wawan Dharmawan. Kedua surat ini bernomor sama. “KPU Harus segera mencabut salah satu surat edarannya,” kata Ihat. (umi)

Sumber : viva.co.id

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.