
“Salah satu wali kota di Manila, Filipina bisa menjadi contoh. Ia berani menutup tempat-tempat usaha yang melanggar aturan kawasan dilarang merokok,” kata Tuty saat jumpa pers di Warung Kopi Sruput, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Tuty, jika beberapa orang merokok di dalam perkantoran atau gedung bisa membuat nama baik Ibu Kota DKI Jakarta menjadi buruk. Oleh sebab itu, Pemprov DKI perlu memberikan efek jera dengan menindak tegas para perokok aktif di kawasan dilarang merokok.
“Rencana tindak lanjut, Pemprov segera mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola gedung yang tidak taat, SKPD dan Kecamatan lanjut terus pengawasan. Laporkan hasil pengawasan dan penegakan hukum serta tindak lanjutnya kepada gubernur,” imbuh dia.
Berikut ini nama tempat yang tidak melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di DKI Jakarta periode September 2015:
Kawasan Jakarta Selatan
1. Polsek Tebet
2. Mall Kalibata City
3. Masjid Jami Al-Hikmah
4. TK TAT TWAM ASI
Kawasan Jakarta Timur
1. Polsek Ciracas
2. Polsek Makasar
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
4. Gereja HKBP Kramat Jati
5. Gereja Kristen Indonesia
Kawasan Jakarta Pusat
1. Masjid Jami Al-Falah
2. Kementerian Keuangan
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Masjid Jami Miftahul Jannah
5. Masjid Al-Islah
6. Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang
7. Polsek Senen
Kawasan Jakarta Utara
1. Bank Bukopin
2. MTs Al-Hidayah
3. Kantor Pelayanan Pajak Kelapa Gading
4. STIE Tri Andra
5. Korem 052 Wijaya Karuna
6. SD Unsa Pagi
7. Polsek Koja
8. SD Suraya
Kawasan Jakarta Barat
1. KPU Kota Jakarta Barat
2. PT Carrefour Indonesia
(Merdeka)






