Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran

by -689 views
by
Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran

JABARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Samsat dan Jasa Raharja mengadakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II. Program ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Berikut ini persyaratan dan mekanismenya.

Persyaratan BBNKB

  • STNK asli
  • e-KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Semua berkas difotokopi

Mekanisme Pembayaran Wajib Pajak

  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
  • Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
  • Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
  • Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

(Kompas/idram)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akan Nonton Persib di Jalak Harupat

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.

No More Posts Available.

No more pages to load.