JABARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan identitas penduduk dengan menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.
Kriteria yang digunakan untuk menonaktifkan KTP-ktp tersebut antara lain, “Ada sebanyak 81.000 warga yang sudah meninggal dunia dan 13.000 RT yang tidak diisi,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada keterangannya, Senin (26/2/2024).
Proses nonaktifkan KTP tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari warga yang telah meninggal dunia. Setelah itu, dilanjutkan kepada warga yang telah pindah domisili di luar Jakarta namun masih terdaftar di KTP.
Dari 13 ribu individu yang akan dinonaktifkan, mereka memenuhi empat kriteria yang sudah ditetapkan, yaitu:
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
- Penduduk yang tidak tinggal secara de facto selama lebih dari satu tahun
- Dilarang oleh instansi/lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan rekaman dalam waktu 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Awalnya, Pemprov DKI akan memulai penonaktifan KTP bagi warga tersebut pada bulan Maret 2024. Namun, saat ini proses tersebut masih menunggu hasil Pemilu 2024. Sehingga setelah pengumuman hasil Pemilu 2024, penonaktifan KTP akan dilakukan setiap bulan.
Diterapkan Pasca Pemilu
“Program pembenahan administrasi kependudukan sesuai domisili akan diterapkan pasca-Pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” jelasnya.
Disdukcapil DKI Jakarta berencana untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
“Ini adalah hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami melakukan sosialisasi tahun lalu,” kata Budi.
Disdukcapil DKI Jakarta memastikan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemegang KTP DKI. Baik yang tinggal di luar Jakarta maupun di wilayah DKI Jakarta, terkait pembenahan administrasi.
Sosialisasi telah dilaksanakan sejak September 2023. Banyak warga telah memperbarui data kependudukan mereka sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
Jumlah penduduk yang telah pindah dari Jakarta mencapai 243.160 orang, sementara penduduk baru yang datang dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
“Sejak akhir tahun 2023, kami telah melakukan sosialisasi terkait pembenahan adminduk. Mulai dari pendataan jenis penduduk yang berbeda secara de jure dan de facto. Penduduk yang tidak diketahui keberadaannya, yang telah meninggal, dan lain sebagainya. Bagi mereka yang bekerja atau belajar di luar kota atau luar negeri, tidak akan dikenai penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu juga bagi mereka yang masih memiliki aset/rumah di Jakarta,” paparnya.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta berencana untuk menghapus Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari KTP warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya akan menonaktifkan 194 ribu NIK pada bulan Maret 2024.
“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang secara administratif memiliki KTP Jakarta, tetapi faktualnya tidak tinggal di Jakarta,” ungkap Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).







