Nasib Bandung Zoo Sekarang: Aset Disita, Badan Hukum Dibekukan

by -32 views
Nasib Bandung Zoo Sekarang: Aset Disita, Badan Hukum Dibekukan

JABARMEDIA.COMKasus hukum yang menyelimuti Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo kembali menemui babak baru. Setelah sejumlah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pihak pengelolanya.

Badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan itu pun tertuang dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07. “Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Langkah ini diambil setelah Kejati Jabar menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan usai tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Setelah Bisma dan Sri ditahan, Kejati Jabar lalu memutuskan untuk menyita 6 objek aset di Bandung Zoo yang terdiri dari dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selepas itu, kini giliran badan hukum yayasan yang dibekukan Kejati Jabar.

Baca Juga:  Pertunjukan Udara Setiap Hari di Bandung Air Show

Termasuk Rekening Yayasan di Bekukan

Ternyata, upaya Kejati ini tentunya berdampak panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan untuk kepentingan penyidikan. “Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan,” terang Dwi.

Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.

Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa,” tutup Dwi.

Bisam dan Sri saat ini sudah ditahan. Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Detik/idram)