,
Jakarta
–
Indeks Harga
Saham
Gabungan (
IHSG
) jatuh sebesar 5,02% hingga mencapai tingkat 5.146 di akhir sesi perdagangan pagi hari, Senin, 18 Maret 2025. Hal ini mengharuskan Bursa Efek Indonesia (صند.nlm
BEI
menahan perdagangan untuk sementara waktu
trading halt
.
Demikian pemberitahuan kepada Anda semua bahwa pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, telah dilakukan penangguhan sementara dalam aktivitas jual beli.
trading halt
Sistem transaksi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 WIB
Jakarta Automated Trading System
(Yang terjadi adalah) Penurunan Jumlah Transaksi Saham (JATS) disebabkan oleh pengurangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5%, demikian menurut Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Selain
trading halt
, ada pula berbagai istilah lain yang umumnya dipakai di ranah bursa saham, sebagaimana Berikut:
trading suspend
dan
auto rejection
. Lantas, apa perbedaannya?
Trading Halt
Melansir
repository.radenintan.ac.id
,
trading halt
Adalah penangguangan perdagangan sementara dengan ketentuan bahwa semua pesanan yang belum ditugaskan masih tetap ada di JATS dan bisa diambil kembali oleh anggota bursa. Saat terjadi kerusuhan pasar akibat banyaknya transaksi jual atau beli sehingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan henti perdagangan secara sektoral dalam waktu singkat.
Ketentuan mengenai
trading halt
tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Pengaturan Ulang Pedoman Penanggulangan Kelanjutan Transaksi di Bursa Efek Indonesia pada Situasi Mendesak, yang telah efektif berlaku sejak hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020.
Pada peraturan yang diumumkan pada Selasa, 10 Maret 2020 tersebut,
trading halt
Dikelompokkan ke dalam beberapa langkah, antara lain pertama, penangguhan perdagangan untuk jangka pendek sebanyak 30 menit saat IHSG anjlok hingga 5%. Selanjutnya,
trading halt
berlaku kembali selama 30 menit ketika indeks jatuh 10 persen.
Trading halt
Tidak hanya terjadi di awal tahun 2025, namun juga berlangsung beberapa kali selama pandeminya pada tahun 2020. Pada saat tersebut, BEI yang bertugas menetapkan kebijakan untuk bursa efek segera merespons dengan mencegah para pedagang dari melakukan aktivitas short selling atau menjual kosong.
short selling
).
Trading Suspend
Sementara itu,
trading suspend
Atau penahanan sementara perdagangan saham merupakan salah satu jenis hukuman yang diberikan kepada perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia karena melanggar aturan tertentu. Hukuman ini termasuk dalam tingkatan keempat, atau bisa dikategorikan sebagai hukuman pertama sebelum adanya tindakan ekstrem dimana perusahaan dicabut izinnya untuk tetap bertahan di pasar bursa.
delisting
).
Suspensi dijalankan oleh pihak bursa saat harga saham sebuah perusahaan naik drastis, anjlok tanpa sebab yang masuk akal, atau memerlukan penghentian sementara perdagangan karena alasan tertentu lainnya. Jika saham dipasangkan dalam kondisi suspensi, maka ia tak bisa menjalani proses pembelian maupun penjualan sampai batas waktu suspensinya berakhir dan dibatalkan.
Menurut Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor: Kep-00024/BEI/03-2020,
trading suspend
Bisa dijalankan karena beberapa sebab, misalnya ada kendala teknis pada JATS atau sistem.
remote trading
(masalah aplikasi, sistem, atau data); ketidaktersediaan sumber listrik; masalah teknis di sistem kliring dan jaminan milik PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta sistem pengelolaan dan penyelesaian dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selanjutnya, BEI juga akan menerapkan
trading suspend
ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Trading suspend
dapat dilakukan hingga akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan usai menerima persetujuan maupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Auto Rejection
Mengacu pada SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yang mulai diberlakukan pada 7 Desember 2020,
auto rejection
adalah penolakan langsung dari JATS terhadap tawaran jual dan/atau pembelian permohonan beli efek yang diajukan ke JATS karena melebihi batas harga atau jumlah efek yang telah ditentukan oleh bursa.
Penentuan harga acuan
auto rejection
Untuk efek yang pertama kali diperdagangan di pasar saham menggunakan harga penawaran awal dari efek tersebut. Sedangkan untuk perhitungannya,
auto rejection
yang telah ditransaksikan, gunakan harga pembukaan apabila harga pembukaan tersebut tersedia (
opening price
tercipta selama sesi pra-pembukaan.
Apabila anggota bursa saham menambahkan
order
dengan biaya yang di bawah atau melebihi presentase tersebut
auto rejection
yang berlaku, sehingga pesanan (
order
)
Akan secara otomatis di tolak oleh JATS. Untuk perhitungannya
auto rejection
untuk efek yang telah diperdagangkan di pasar saham, gunakan harga
previous
(jika harga pembukaan tidak terbentuk), maka akan digunakan harga penutupan dari hari sebelumnya.
Aisha Shaidra
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.







