JABARMEDIA – Sebuah krisis pendidikan diam-diam mengancam masa depan ribuan generasi muda di Jawa Barat. Data terbaru yang dikeluarkan pada hari Minggu (10/8/2025) menunjukkan fakta yang mengejutkan: sebanyak 13.096 lulusan SMP di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah pada tahun ajaran 2025.
Angka ini, yang meningkat tajam dari 8.465 anak pada tahun sebelumnya, menjadi peringatan darurat bagi pemerintah dan masyarakat. Menghadapi kemungkinan lonjakan jumlah siswa yang putus sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan darurat dengan menambah kapasitas siswa per kelas.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan sulit mengenai upaya menjaga jumlah dan risiko pengurangan kualitas pendidikan.
Mengungkap Angka yang Menyedihkan: Gambaran Ketimpangan Akses Pendidikan
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni, menyampaikan data spesifik yang menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Berdasarkan data tersebut, terlihat adanya perbedaan signifikan antara jumlah lulusan SMP/MTs dengan jumlah yang berhasil mendaftar ke sekolah negeri.
Di Kabupaten Bandung Barat, dari total 29.226 lulusan, sebanyak 12.262 siswa tidak mendaftar ke SMA/SMK pemerintah. Angka yang lebih memprihatinkan berasal dari Kabupaten Cianjur, di mana dari 47.192 lulusan, sebanyak 27.113 siswa tidak mendaftar ke sekolah negeri.
“Maka bagi siswa yang tidak mendaftar ke SMA/SMK Negeri di Cianjur dan Bandung Barat, dapat mendaftar ke SMA/SMK swasta,” ujar Nonong.
Meskipun pintu sekolah swasta terbuka, Nonong mengakui bahwa pada kenyataannya, angka anak yang tidak melanjutkan sekolah (ATS) masih sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah swasta, yang biasanya memerlukan biaya, bukanlah pilihan yang bisa dijangkau oleh sebagian besar keluarga di daerah tersebut.
Sumber Permasalahan: Mengapa Ratusan Anak “Menghilang” Setelah Lulus Sekolah Menengah Pertama?
Peningkatan jumlah ATS dari 8.465 menjadi 13.096 dalam waktu satu tahun menggambarkan adanya masalah mendasar yang semakin memburuk. Peristiwa ini tidak diakibatkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil dari kombinasi berbagai tantangan yang rumit.
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Bagi keluarga yang belum sejahtera, biaya untuk seragam, transportasi, dan buku sering kali menjadi hambatan yang sulit diatasi, meskipun sekolahnya gratis. Banyak anak terpaksa memilih bekerja guna membantu perekonomian keluarga daripada melanjutkan sekolah.
Selain itu, distribusi sekolah negeri yang tidak merata juga menjadi kendala. Jarak yang terlalu jauh dari tempat tinggal menyebabkan akses pendidikan menjadi sulit dan mahal, khususnya di wilayah-wilayah pedesaan Cianjur dan KBB. Kombinasi antara keterbatasan finansial dan akses ini menciptakan “badai sempurna” yang memaksa ribuan anak meninggalkan sistem pendidikan formal.
Solusi Darurat Pemprov Jabar: Meningkatkan Kuota Kelas
Dalam menghadapi situasi darurat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan yang tegas melalui Keputusan Gubernur mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan sebagai jalur cepat untuk menyerap sebanyak mungkin siswa agar tidak ada yang tertinggal.
“Kebijakan tersebut antara lain, dengan menertibkan Keputusan Gubernur Jawa Barat … mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada jenjang pendidikan menengah,” kata Nonong.
Penerapan utama dari kebijakan ini adalah peningkatan jumlah anggota rombongan belajar (rombel) atau siswa dalam satu kelas. Sejumlah sekolah negeri diperbolehkan menerima siswa hingga maksimal 45-46 orang per kelas, jauh melebihi standar ideal yang sebesar 32-36 siswa.
Artinya, tidak ada satupun sekolah menengah atas dan kejuruan di KCD Wilayah VI Jawa Barat yang menerima 50 siswa per kelas. Terdapat 12 sekolah negeri SMA/SMK di KCD Wilayah VI yang menerima sebanyak 45-46 siswa. Sisanya, sekitar 61 sekolah memiliki jumlah siswa yang bervariasi, yaitu antara 32-36 siswa per kelas,” tambah Nonong.
Jalan Tenggang yang Rumit: Di Antara Jumlah dan Mutu
Tindakan yang diambil oleh Pemprov berlandaskan pada ketentuan konstitusi dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Dari sudut pandang ini, kebijakan menambah jumlah kelas merupakan langkah baik untuk memastikan tidak ada anak yang haknya terlewat.
Namun, solusi darurat ini seperti pedang yang memiliki dua sisi. Para ahli pendidikan khawatir akan dampak dari “kelebihan” jumlah siswa dalam satu kelas terhadap kualitas proses pembelajaran. Dengan 46 siswa di dalam satu ruang kelas, beban guru menjadi sangat berat. Ruang untuk memberikan perhatian khusus kepada setiap siswa menjadi sangat terbatas, dan risiko penurunan kualitas hasil pendidikan menjadi nyata.
Kebijakan ini menimbulkan masalah besar: apakah lebih baik mengizinkan semua anak berada di kelas yang sangat penuh, atau membiarkan ribuan anak berhenti sekolah agar kualitas pendidikan tetap terjaga bagi mereka yang berhasil masuk?








