JABARMEDIA – Total 13.096 anak yang berada di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah VI Provinsi Jawa Barat, mencakup Cianjur dan Bandung Barat, tidak melanjutkan pendidikan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni, kepada para jurnalis, pada hari Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur, jumlah anak yang tidak melanjutkan sekolah mencapai 13.096 anak. Sementara itu, pada tahun sebelumnya jumlahnya sebanyak 8.465 siswa,” ujar Nonong.
Nonong mengatakan, pada tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Bandung Barat, jumlah lulusan SMP/Mts mencapai 29.226 siswa.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.964 siswa mendaftar sebagai calon peserta didik baru ke SMA/SMK Negeri. Sisanya yang tidak mendaftar ke SMA/SMK negeri berjumlah 12.262 siswa,” katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Cianjur, menurutnya, jumlah lulusan SMP/MTs pada tahun ajaran 2025/2026 mencapai 47.192 siswa. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 20.079 di antaranya mendaftar sebagai calon peserta didik ke SMA/SMK Negeri.
“Sisanya, sebanyak 27.113 siswa tidak mendaftar ke SMA/SMK negeri. Jadi bagi siswa yang tidak mendaftar ke SMA/SMK Negeri di Cianjur dan Bandung Barat, dapat mendaftar ke SMA/SMK swasta,” katanya.
Mereka mengakui, jumlah anak yang tidak menyelesaikan pendidikannya di wilayah mereka, yaitu Kabupaten Cianjur dan Bandung Barat, sangat besar. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil beberapa kebijakan untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak tersebut.
“Kebijakan tersebut antara lain dengan menertibkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada jenjang pendidikan menengah,” katanya.
Nonong menyebutkan adanya kebijakan PAPS, sehingga dilakukan penambahan anggota rombongan belajar (rombel). Jumlah penambahan maksimal 45-46 siswa per rombel.
Artinya, tidak ada satu pun SMA atau SMK di KCD Wilayah VI Jawa Barat yang menerima 50 siswa per romongan belajar. Terdapat 12 SMA/SMK negeri di KCD Wilayah VI yang menerima sebanyak 45-46 siswa. Sisanya, sekitar 61 sekolah memiliki jumlah siswa yang bervariasi, berkisar antara 32-36 siswa per romongan belajar,” tambahnya.
Ia menambahkan, pengeluarkan kebijakan pencegahan anak putus sekolah di tingkat pendidikan menengah merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.







