Kabupaten Garut Selatan Dinilai Layak Jadi Daerah Otonom Baru
Hasil kajian akademik menunjukkan bahwa Kabupaten Garut Selatan (Garsel) layak untuk dibentuk sebagai calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB). Kajian ini dilakukan oleh tim tenaga ahli dari lima perguruan tinggi di Indonesia. Hasil penilaian menjadi dasar penting dalam proses pembentukan daerah otonom baru (DOB), terutama dalam menentukan kapasitas daerah yang mencakup berbagai aspek seperti infrastruktur, ekonomi, dan sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa penilaian kelayakan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam kerangka pembentukan DOB. Menurutnya, kapasitas daerah dinilai secara komprehensif dan terukur, sehingga memastikan bahwa Garsel memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri sebagai kabupaten baru.
Dalam kajian tersebut, Kabupaten Garut Selatan mendapatkan skor 448,8 dari total 500 poin. Skor ini menempatkan Garsel dalam kategori sangat layak untuk direkomendasikan sebagai daerah otonomi baru. Penilaian ini dilakukan oleh 12 orang tenaga ahli dari lima perguruan tinggi, termasuk tiga profesor yang terlibat langsung dalam proses evaluasi.
Salah satu ketua tim kajian, Prof. Didin Muhafidin dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, menjelaskan bahwa penilaian kapasitas daerah dilakukan berdasarkan tujuh parameter utama. Metodologi yang digunakan adalah benchmark “apple to apple”, yaitu membandingkan Kabupaten Garsel dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan penilaian yang proporsional dan setara.
Didin menambahkan bahwa metode ini menggunakan indikator yang memiliki karakteristik sebanding, seperti besar APBD, jumlah penduduk, serta kondisi infrastruktur. Dengan demikian, hasil analisis dinilai lebih objektif, akurat, dan terhindar dari bias. Kajian ini dilakukan secara komprehensif selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Menurut Didin, hasil kajian menyimpulkan bahwa calon daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan layak diusulkan pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa wacana pembentukan Kabupaten Garut Selatan telah bergulir sejak tahun 2004. Bahkan, Garsel termasuk dalam 10 calon kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat sejak 2013.
Artinya, kata Didin, Garut Selatan sudah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres). Tidak ada alasan sedikit pun Garut Selatan tidak menjadi daerah otonomi baru dalam kerangka NKRI. Saat ini, pembentukan DOB Garut Selatan tinggal menunggu pencabutan moratorium dan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan wilayah.
Didin juga berharap dukungan masyarakat dan media massa untuk terus menyuarakan pentingnya pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan. Dukungan ini sangat diperlukan agar proses pembentukan dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan pengakuan yang layak dari pemerintah pusat.
Proses Pembentukan DOB Garut Selatan
Proses pembentukan DOB Garut Selatan melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk evaluasi kelayakan, penyusunan dokumen, dan pengajuan ke pemerintah pusat. Berikut adalah beberapa langkah utama dalam proses ini:
- Evaluasi Kelayakan: Kajian akademik dilakukan oleh tim ahli untuk menilai kapasitas daerah berdasarkan tujuh parameter utama.
- Pembandingan dengan Daerah Lain: Metode benchmark “apple to apple” digunakan untuk membandingkan Garsel dengan kabupaten lain seperti Lebak dan Pandeglang.
- Penyusunan Dokumen: Hasil kajian diproses menjadi dokumen resmi yang akan diajukan ke pemerintah pusat.
- Pengajuan ke Pemerintah Pusat: Dokumen diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan.
- Pencabutan Moratorium: Proses pembentukan DOB hanya bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.
- Penerbitan RPP: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan wilayah harus diterbitkan sebelum pembentukan DOB dapat dimulai.
Dukungan Masyarakat dan Media Massa
Dukungan dari masyarakat dan media massa sangat penting dalam proses pembentukan DOB Garut Selatan. Masyarakat diharapkan untuk terus menyuarakan keinginan mereka agar daerah otonom baru dapat segera terbentuk. Sementara itu, media massa berperan dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pembentukan DOB.








