JABARMEDIA – Shalat Tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, khususnya selama bulan suci Ramadan. Ibadah malam ini menjadi ciri khas Ramadan, membawa suasana spiritual yang kental di masjid-masjid dan mushola. Namun, di tengah semaraknya ibadah ini, seringkali muncul pertanyaan mengenai dasar hukumnya dalam hadist serta perbedaan pandangan mengenai jumlah rakaatnya. Artikel ini akan mengupas tuntas hadist-hadist relevan dan berbagai penjelasannya.
Shalat Tarawih, yang secara bahasa berarti istirahat atau santai, dinamakan demikian karena para sahabat Nabi Muhammad SAW dahulu beristirahat sejenak setelah setiap empat rakaat. Ini menunjukkan bahwa ibadah ini dilakukan dengan khusyuk dan tidak terburu-buru. Pentingnya ibadah ini terletak pada pahala besar yang dijanjikan bagi mereka yang melaksanakannya dengan iman dan mengharap ridha Allah SWT.
Keutamaan Shalat Tarawih disebutkan dalam beberapa hadist. Salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menjadi motivasi utama bagi umat Islam untuk menghidupkan malam-malam Ramadan dengan Shalat Tarawih.
Asal Mula Shalat Tarawih dalam Hadist Nabi
Shalat Tarawih memang berasal dari praktik Nabi Muhammad SAW sendiri. Ada beberapa riwayat yang menjelaskan bagaimana beliau melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan. Salah satu hadist yang paling terkenal diriwayatkan oleh Aisyah RA, istri Nabi SAW. Beliau berkata: “Rasulullah SAW shalat pada suatu malam di masjid, lalu orang-orang mengikuti shalat beliau. Kemudian beliau shalat lagi pada malam berikutnya, dan orang-orang yang mengikuti beliau bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, beliau tidak keluar untuk shalat bersama mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika ditanya mengapa beliau tidak keluar lagi, Nabi SAW bersabda: “Aku khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sebenarnya sangat ingin terus melaksanakan shalat malam berjamaah, namun beliau khawatir jika hal itu terus-menerus dilakukan, Allah SWT akan mewajibkannya bagi umatnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi SAW kepada umatnya.
Dari hadist ini, para ulama menyimpulkan bahwa Shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Nabi SAW hanya meninggalkan kebiasaan berjamaah tersebut karena alasan khusus, bukan karena ibadahnya tidak penting. Setelah wafatnya Nabi SAW, para sahabat melanjutkan ibadah ini secara individu atau dalam kelompok-kelompok kecil.
Perbedaan Pandangan Mengenai Jumlah Rakaat
Salah satu isu yang paling sering diperdebatkan terkait Shalat Tarawih adalah jumlah rakaatnya. Ada beberapa pandangan utama di kalangan ulama, yang semuanya memiliki dasar dan argumentasi masing-masing dari hadist dan praktik para sahabat.
Pandangan 8 Rakaat
Pandangan ini berlandaskan pada hadist Aisyah RA yang menjelaskan tentang shalat malam Nabi SAW. Aisyah RA pernah ditanya tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadan. Beliau menjawab: “Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malamnya di bulan Ramadan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat lagi, jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat (witir).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para pendukung pandangan 8 rakaat (ditambah 3 rakaat witir, sehingga total 11 rakaat) berpendapat bahwa hadist ini secara eksplisit menjelaskan praktik Nabi SAW. Mereka memahami bahwa Shalat Tarawih adalah bagian dari Qiyamul Lail (shalat malam), sehingga jumlah rakaat yang dilakukan Nabi SAW untuk Qiyamul Lail secara umum juga berlaku untuk Tarawih.
Pandangan 20 Rakaat
Pandangan ini adalah yang paling umum dipraktikkan di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia. Dasarnya adalah praktik Khalifah Umar bin Khattab RA. Setelah wafatnya Nabi SAW, pada masa pemerintahan Umar, beliau melihat orang-orang shalat Tarawih secara terpisah-pisah di masjid. Untuk menyatukan mereka, Umar memerintahkan agar mereka shalat berjamaah di belakang satu imam, yaitu Ubay bin Ka’ab RA.
Dalam riwayat Yazid bin Ruman, disebutkan: “Orang-orang shalat di masa Umar bin Khattab di bulan Ramadan sebanyak dua puluh tiga rakaat (dua puluh Tarawih dan tiga Witir).” (HR. Malik dalam Al-Muwatta). Riwayat lain dari Yahya bin Sa’id menyebutkan bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk mengimami shalat dua puluh rakaat.
Para ulama yang mendukung 20 rakaat berpendapat bahwa praktik Umar bin Khattab ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat, karena tidak ada sahabat yang menentang keputusan Umar pada saat itu. Mereka juga berhujah bahwa meskipun Nabi SAW hanya shalat 8 rakaat, beliau tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam secara mutlak. Artinya, boleh saja menambah lebih dari itu, asalkan dilakukan dengan tuma’ninah dan khusyuk.
Imam Syafi’i, salah satu imam mazhab besar, juga berpendapat bahwa jumlah rakaat Tarawih adalah 20 rakaat, berdasarkan praktik para sahabat di masa Umar. Ini menjadi pedoman bagi banyak pengikut mazhab Syafi’i.
Pandangan Lainnya
Selain dua pandangan utama di atas, ada juga ulama yang membolehkan jumlah rakaat lebih dari 20, seperti 36 rakaat, sebagaimana yang dipraktikkan di Makkah pada zaman dahulu. Intinya, shalat malam (Qiyamul Lail) adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Tidak ada batasan pasti mengenai jumlah rakaat dalam hadist yang mengharamkan penambahan. Yang terpenting adalah kualitas shalat, kekhusyukan, dan keikhlasan.
Para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih adalah sunnah. Perbedaan jumlah rakaat bukanlah masalah prinsipil yang harus dipertentangkan. Umat Islam dianjurkan untuk mengikuti apa yang nyaman dan sesuai dengan kondisi serta tradisi di tempat mereka berada, selama tidak menyalahi syariat. Menghormati perbedaan pandangan adalah kunci persatuan umat.
Yang lebih utama adalah bagaimana kita memanfaatkan malam-malam Ramadan dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan Shalat Tarawih, baik 8 maupun 20 rakaat, dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah SWT. Ini adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada-Nya, memohon ampunan, dan meningkatkan ketakwaan.









