JABARMEDIA – Kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Mabes TNI menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam program yang bertujuan memberikan akses makanan bergizi kepada masyarakat. TNI memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjamin independensi dalam penanganan kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) sejak Agustus 2026.
Peran dan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Utomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Proyek ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp 1,03 triliun, dan penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen berita acara. Penanganan perkara ini dilakukan melalui jalur koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, mengingat statusnya sebagai prajurit militer aktif.
Penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka menandai babak baru dalam penyidikan kasus mega korupsi ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti serta enam tersangka utama korupsi MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Keenam tersangka tersebut terdiri dari empat mantan pejabat teras BGN dan dua orang dari sektor swasta.
Daftar Tersangka dan Proses Hukum
Mantan pejabat BGN yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN periode 2024–2026)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi BGN)
Dari pihak swasta, terdapat dua tersangka yaitu Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing. Sementara itu, satu tersangka dari pihak swasta lainnya, Andri Mulyono, masih dalam proses penyusunan berkas perkaranya dan akan disusulkan secara terpisah oleh tim penyidik Kejagung.
Penutup
Kasus korupsi Makan Bergizi Gratis ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Anda dapat membaca artikel terkait seperti Jampidsus Ungkap 47 Nama Terseret Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional.









